Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak memberikan pelayanan administrasi terkait pendaftaran pernikahan luar negeri bagi warga masyarakat, Kamis (3/9/2026). Pelayanan tersebut dilakukan langsung oleh Kepala KUA Nagrak, H. Usep Saepullah Ruhiyat, S.Ag., M.H., sebagai bentuk komitmen dalam memberikan layanan yang mudah, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam pelayanan tersebut, Kepala KUA Nagrak turun langsung memberikan arahan dan memeriksa kelengkapan administrasi yang diperlukan oleh pemohon. Layanan ini berkaitan dengan warga negara Indonesia yang akan melaksanakan pernikahan di luar negeri, termasuk pemenuhan dokumen dan persyaratan administratif yang diperlukan.
Proses pelayanan dilakukan dengan memeriksa dokumen dan data pemohon secara cermat. Setiap persyaratan diteliti untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan administrasi yang berlaku sehingga proses pendaftaran dapat berjalan secara tertib dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
Pelayanan pernikahan luar negeri memerlukan ketelitian karena berkaitan dengan dokumen dan ketentuan yang berlaku bagi warga negara Indonesia serta, dalam kondisi tertentu, pasangan yang merupakan warga negara asing. Karena itu, pemohon diberikan penjelasan mengenai tahapan dan kelengkapan administrasi yang perlu dipenuhi sebelum proses selanjutnya dilakukan.
Kepala KUA Nagrak, H. Usep Saepullah Ruhiyat, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa keterlibatan langsung dalam pelayanan merupakan bagian dari upaya memastikan masyarakat memperoleh informasi dan pendampingan yang jelas.
“Pelayanan administrasi pernikahan harus dilakukan dengan cermat dan sesuai ketentuan. Kami berupaya memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat mengenai persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi agar proses administrasinya dapat berjalan tertib,” ungkap H. Usep Saepullah Ruhiyat.
Menurutnya, pelayanan langsung juga menjadi kesempatan bagi KUA untuk memastikan setiap pemohon memahami dokumen yang harus disiapkan. Dengan demikian, masyarakat dapat mempersiapkan kebutuhan administrasinya sejak awal dan menghindari kekurangan dokumen dalam proses pelayanan.
Kehadiran Kepala KUA secara langsung dalam pelayanan tersebut sekaligus menunjukkan komitmen KUA Nagrak untuk menghadirkan pelayanan publik yang responsif, transparan, dan akuntabel. Setiap masyarakat mendapatkan pelayanan berdasarkan kebutuhan dan persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sesuai ketentuan.
Pelayanan administrasi pernikahan luar negeri menjadi salah satu bentuk layanan KUA yang membutuhkan ketelitian dan pemahaman terhadap prosedur. Melalui pendampingan yang dilakukan, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian informasi mengenai tahapan administrasi yang harus ditempuh.
KUA Nagrak terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan mengedepankan ketepatan administrasi, keterbukaan informasi, serta sikap profesional dalam setiap layanan. Pelayanan langsung oleh Kepala KUA diharapkan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap KUA sebagai lembaga pelayanan keagamaan yang hadir dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







