Lembursitu (KEMENAG)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi menggelar rapat koordinasi pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Pendidikan Islam di Ruang Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad), Selasa (13/10/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi dan layanan pendidikan inklusif bagi peserta didik penyandang disabilitas di lingkungan madrasah.
Pembentukan ULD tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1751 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Pendidikan Islam. Melalui koordinasi ini, Kemenag Kabupaten Sukabumi berupaya mendorong pemahaman bersama mengenai pentingnya penyediaan layanan pendidikan yang memperhatikan kebutuhan setiap peserta didik.
Rapat dihadiri JFU Kurikulum Seksi Penmad, Erwan Hermawan, yang mewakili Kepala Seksi Pendidikan Madrasah; Ketua Kelompok Kerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah, Khoerul Munawar; para koordinator pengawas (Korwas); jajaran JFU Seksi Penmad; perwakilan Kelompok Kerja Raudhatul Athfal (KKRA); perwakilan satuan kerja madrasah negeri; serta pengurus Forum Pendidikan Madrasah Inklusif (FPMI) Kabupaten Sukabumi.
Dalam pembahasan, Khoerul Munawar menekankan pentingnya peran pengawas dalam mengawal mutu pendidikan sekaligus mendorong madrasah agar memperhatikan kebutuhan peserta didik penyandang disabilitas. Menurutnya, data yang akurat dan valid menjadi salah satu landasan penting untuk menentukan bentuk pendampingan dan layanan yang diperlukan. Ia juga menyoroti pemanfaatan aplikasi PBS yang telah tersedia sebagai bagian dari upaya penguatan pendataan.
Sementara itu, JFU Seksi Penmad, Abdullah Sandi Nubara, mengingatkan pentingnya memahami kebijakan pendidikan inklusif secara terpadu dengan upaya pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah. Ia menyoroti Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah serta Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Menurut Abdullah, aksesibilitas, fasilitas, dan dukungan layanan perlu menjadi perhatian agar peserta didik penyandang disabilitas dapat memperoleh kesempatan belajar sesuai haknya. Karena itu, koordinasi antara pengelola kebijakan, pengawas, satuan pendidikan, dan organisasi yang bergerak dalam pendidikan inklusif menjadi bagian penting dalam pengembangan layanan.
Melalui rapat koordinasi ini, Kemenag Kabupaten Sukabumi mendorong agar pembentukan ULD ditindaklanjuti dengan langkah yang terarah, termasuk penguatan pendataan, pemetaan kebutuhan, pendampingan, serta peningkatan kapasitas madrasah. Upaya tersebut diharapkan mendukung terwujudnya pendidikan Islam yang inklusif, berkeadilan, dan bermutu, sejalan dengan semangat Kemenag Berdampak.
📝 Kontributor: Seksi Pendidikan Madrasah
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







