Cikakak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Cikakak, Reeza Aji Pangestu, S.H., melaksanakan pendampingan dan konsultasi kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) produsen tahu di Desa Cimaja, Kecamatan Cikakak, Jumat (11/9/2026).
Pendampingan tersebut menjadi bagian dari layanan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan. Dalam konsultasi tersebut, pelaku usaha memperoleh penjelasan mengenai proses, tahapan, serta persyaratan yang perlu dipersiapkan dalam pengajuan sertifikasi halal.
Reeza Aji Pangestu memberikan pendampingan secara langsung agar pelaku usaha dapat memahami proses sertifikasi halal dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan. Pendekatan tersebut dilakukan untuk membantu pelaku UMKM memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai layanan sertifikasi halal.
Menurut Reeza, pendampingan kepada pelaku usaha merupakan bagian dari peran Penyuluh Agama Islam dalam memberikan edukasi keagamaan yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
“Sertifikasi halal bukan hanya berkaitan dengan administrasi usaha, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memastikan produk yang dihasilkan memenuhi ketentuan kehalalan. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami prosesnya dan mempersiapkan persyaratan dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, edukasi mengenai sertifikasi halal perlu terus dilakukan agar pelaku usaha, khususnya UMKM, memiliki pemahaman mengenai pentingnya jaminan halal pada produk yang mereka hasilkan. Penyuluh Agama Islam dapat berperan dalam memberikan informasi dan mendampingi masyarakat sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
Kegiatan pendampingan di Desa Cimaja tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan tugas Penyuluh Agama Islam KUA Cikakak dalam memberikan bimbingan dan edukasi kepada masyarakat. Melalui layanan konsultasi seperti ini, KUA Cikakak turut mendukung pelaku UMKM dalam memahami proses sertifikasi halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Cikakak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







