Kabandungan (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabandungan, Rahmat Hidayat, memberikan bimbingan perkawinan (bimwin) mandiri kepada calon pengantin pada Rabu, 14 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di KUA Kabandungan sebagai bagian dari pembekalan bagi calon pengantin sebelum melaksanakan akad nikah.
Dalam bimbingan tersebut, Rahmat menyampaikan lima pilar yang dapat menjadi modal dalam mewujudkan keluarga bahagia, yaitu prinsip berpasangan, janji kokoh, akhlak mulia, musyawarah, dan prinsip saling rida.
Prinsip berpasangan mengingatkan calon pengantin bahwa suami dan istri merupakan mitra dalam membangun kehidupan rumah tangga. Sementara itu, janji kokoh menegaskan pentingnya menjaga komitmen pernikahan. Akhlak mulia diperlukan dalam memperlakukan pasangan, sedangkan musyawarah dan sikap saling rida menjadi landasan dalam menyelesaikan persoalan serta mengambil keputusan bersama.
Bimbingan perkawinan menjadi kesempatan bagi calon pengantin untuk mempersiapkan diri, tidak hanya dari sisi pelaksanaan akad nikah, tetapi juga dalam menjalani kehidupan setelah menikah. Pemahaman mengenai komunikasi, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap pasangan diharapkan dapat membantu mereka menghadapi dinamika rumah tangga.
Melalui bimbingan perkawinan mandiri, KUA Kabandungan terus berupaya memberikan pembinaan kepada calon pengantin agar memiliki bekal dalam membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah. Upaya ini menjadi bagian dari pelayanan keagamaan yang mendukung terwujudnya keluarga berkualitas dan semangat Kemenag Berdampak.
📝 Kontributor: KUA Kabandungan ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







