Bojonggenteng (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojonggenteng terus berkomitmen menghadirkan pelayanan keagamaan yang mudah, terbuka, dan dekat dengan masyarakat. Komitmen tersebut salah satunya diwujudkan melalui layanan konsultasi wakaf yang diberikan secara langsung oleh Kepala KUA Bojonggenteng, Iwan Setiawan, S.Sy., di KUA Kecamatan Bojonggenteng, Kamis (3/9/2026).
Dalam layanan tersebut, Kepala KUA memberikan penjelasan dan pendampingan kepada masyarakat yang berkonsultasi mengenai berbagai persoalan wakaf, mulai dari tata cara pelaksanaan, persyaratan administrasi, hingga proses pengelolaan dan legalitas harta benda wakaf.
Konsultasi wakaf menjadi bagian dari pelayanan KUA dalam membantu masyarakat memperoleh pemahaman yang tepat mengenai proses perwakafan. Dengan informasi yang jelas, masyarakat yang memiliki keinginan untuk mewakafkan sebagian hartanya dapat mempersiapkan dokumen dan tahapan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Iwan Setiawan menyampaikan bahwa pelayanan KUA tidak terbatas pada pencatatan pernikahan. KUA juga memiliki peran dalam memberikan berbagai layanan dan bimbingan keagamaan kepada masyarakat, termasuk konsultasi terkait perwakafan serta pelayanan keagamaan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi KUA.
“Wakaf perlu dipahami tidak hanya dari sisi ibadah, tetapi juga dari aspek administrasi dan legalitasnya. Karena itu, masyarakat yang akan mewakafkan hartanya perlu mendapatkan informasi yang benar agar prosesnya dapat dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan,” ujar Iwan Setiawan.
Menurutnya, tertib administrasi dalam perwakafan penting untuk memberikan kepastian terhadap harta benda yang telah diwakafkan. Dengan proses yang dilakukan sesuai ketentuan, aset wakaf diharapkan dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan sesuai dengan peruntukannya.
Kepala KUA Bojonggenteng juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu datang ke KUA apabila membutuhkan informasi atau menghadapi persoalan terkait wakaf. Konsultasi sejak awal dinilai penting agar masyarakat memahami tahapan yang harus ditempuh dan dapat mempersiapkan berbagai persyaratan secara lebih baik.
Melalui pelayanan konsultasi tersebut, KUA Kecamatan Bojonggenteng terus berupaya hadir sebagai pusat layanan keagamaan yang dapat diakses masyarakat. Pelayanan yang dilakukan secara langsung diharapkan semakin memperkuat peran KUA dalam membimbing, memberikan informasi, dan membantu masyarakat menyelesaikan berbagai kebutuhan keagamaan.
Dengan pelayanan yang ramah, terbuka, dan responsif, KUA Kecamatan Bojonggenteng berkomitmen untuk terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi dalam pengelolaan harta benda wakaf.
Kontributor: KUA Bojonggenteng
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







