Nagrak (KEMENAG)
Efisiensi dan akurasi pelayanan keagamaan terus diperkuat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak. Salah satunya melalui pengelolaan data wakaf secara digital menggunakan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementerian Agama. Pada Kamis (3/9/2026), Penyuluh Agama Islam KUA Nagrak, Lili Ramli, S.Sy., yang sekaligus mengemban tugas sebagai Operator SIWAK, melakukan penginputan data tanah wakaf ke dalam sistem.
Penginputan data tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses administrasi wakaf untuk mendukung penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW). Data yang dimasukkan mencakup berbagai informasi penting terkait objek wakaf, sehingga diperlukan ketelitian dan kecermatan dalam setiap tahap penginputan.
Sebagai Operator SIWAK, Lili Ramli memastikan data yang tersedia dapat direkam secara lengkap dan sesuai dengan dokumen yang menjadi dasar pengajuan. Informasi tersebut antara lain berkaitan dengan identitas wakif, nazhir, saksi, serta data dan keterangan mengenai tanah wakaf.
Pada kegiatan penginputan kali ini, terdapat lima lokasi tanah wakaf yang sedang diproses melalui SIWAK. Data tersebut berasal dari dua lokasi di Desa Kalaparea dan tiga lokasi di Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak.
Kelima lokasi tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi berbagai kebutuhan masyarakat, antara lain pembangunan dan pengembangan lembaga keagamaan, fasilitas pendidikan, fasilitas sosial, serta tempat ibadah. Pengelolaan data secara digital diharapkan dapat membantu memastikan administrasi wakaf tersusun secara lebih tertib dan mudah dipantau.
Lili Ramli menyampaikan bahwa penginputan data wakaf membutuhkan ketelitian karena setiap informasi yang masuk ke dalam sistem berkaitan dengan administrasi dan pencatatan aset wakaf.
“Penginputan data wakaf harus dilakukan secara teliti dan sesuai dengan dokumen yang ada. Kelengkapan serta ketepatan data menjadi bagian penting agar proses administrasi wakaf dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar Lili.
Digitalisasi data wakaf melalui SIWAK juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan KUA. Dengan sistem informasi yang terkelola secara baik, data wakaf dapat terdokumentasi secara lebih tertib sehingga mendukung proses administrasi dan pengelolaan aset wakaf sesuai ketentuan.
Melalui peran ganda sebagai Penyuluh Agama Islam dan Operator SIWAK, Lili Ramli turut mendukung penguatan pelayanan wakaf di KUA Kecamatan Nagrak. Pengelolaan data secara digital diharapkan dapat semakin memperkuat tertib administrasi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan aset wakaf untuk kemaslahatan masyarakat.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







