Sukalarang (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukalarang memfasilitasi masyarakat Desa Sukamaju dalam pengurusan Surat Keputusan (SK) Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid di lingkungan Perumahan GSA Sukalarang, Selasa (1/9/2026). Pelayanan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA dalam membantu masyarakat mewujudkan tertib administrasi kelembagaan masjid.
Dalam proses pelayanan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Sukalarang, Rodi Billah, S.H., bersama Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kecamatan Sukalarang, Ridwan Saefurahnan, memberikan arahan dan pendampingan kepada pengurus terkait kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses pengurusan SK DKM.
Pendampingan dilakukan untuk membantu masyarakat memahami prosedur serta persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan adanya administrasi kepengurusan yang jelas, diharapkan pengelolaan masjid dapat berjalan lebih tertib dan setiap pengurus memiliki kejelasan tugas serta tanggung jawab dalam menjalankan amanah.
Ketua DKM, Ruhyani, menyampaikan bahwa pembaruan struktur kepengurusan menjadi hal penting bagi keberlangsungan pengelolaan masjid. Menurutnya, kepengurusan DKM di masjid yang berada di lingkungan Perumahan GSA Sukalarang sudah cukup lama belum mengalami pembaruan.
“Pembaharuan kepengurusan ini sangat penting karena struktur DKM sudah cukup lama belum diperbarui. Dengan adanya pengukuhan dan administrasi yang lebih tertib, kami berharap pengurus dapat menjalankan tugas dengan lebih baik dalam memakmurkan masjid,” ungkap Ruhyani.
Kepala KUA Sukalarang, H. Jamaludin, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa KUA siap memberikan pelayanan dan memfasilitasi masyarakat dalam berbagai kebutuhan administrasi keagamaan, termasuk penguatan kelembagaan masjid.
“KUA Sukalarang akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pengurusan SK DKM ini merupakan salah satu bentuk dukungan kami terhadap tertib administrasi dan penguatan kelembagaan masjid di wilayah Kecamatan Sukalarang,” ujar Jamaludin.
Ia berharap kelengkapan administrasi dan kejelasan struktur kepengurusan DKM dapat semakin memperkuat pengelolaan masjid, sehingga para pengurus mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara amanah serta meningkatkan kemakmuran masjid di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bentuk sinergi antara KUA, penyuluh agama, DMI, pengurus DKM, dan masyarakat dalam memperkuat tata kelola kelembagaan masjid. KUA Sukalarang berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan keagamaan yang mudah, informatif, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kontributor: KUA Sukalarang
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







