Cidahu (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cidahu terus mendorong kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan produk halal melalui sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan kepada pelaku usaha makanan olahan dan donat milik Ibu Linda di Kampung Cikalong, Desa Pondokaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Selasa (1/9/2026).
Sosialisasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal serta kewajiban memastikan produk yang diproduksi dan dipasarkan memenuhi ketentuan jaminan produk halal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cidahu, Saeful Hilal, S.Pd.I., Zulfiqri Sonis Rahmana, S.Ag., Muhamad Ghozali, S.Th.I., dan Asep Rival Munawar, Lc. Para penyuluh memberikan edukasi secara langsung mengenai aspek kehalalan yang perlu diperhatikan dalam proses produksi.
Dalam pendampingan tersebut, pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai pentingnya memperhatikan bahan yang digunakan, proses pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian produk. Pemahaman tersebut diperlukan agar aspek kehalalan dapat dijaga secara menyeluruh sejak bahan baku hingga produk sampai kepada konsumen.
Para penyuluh juga mengajak pelaku usaha untuk memandang sertifikasi halal bukan semata-mata sebagai pemenuhan kewajiban administratif, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab kepada konsumen sekaligus upaya membangun kepercayaan terhadap produk yang dihasilkan.
“Pendampingan kepada pelaku usaha ini diharapkan dapat memberikan pemahaman bahwa kehalalan produk merupakan bagian dari tanggung jawab kepada masyarakat. Selain memenuhi ketentuan yang berlaku, sertifikasi halal juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan,” ujar Penyuluh Agama Islam KUA Cidahu.
Sosialisasi dan edukasi terkait jaminan produk halal akan terus dilakukan secara bertahap dengan menyasar pelaku usaha di wilayah Kecamatan Cidahu. Penyuluh Agama Islam KUA Cidahu turut mengambil peran dalam menyampaikan informasi serta memberikan pendampingan kepada masyarakat agar semakin memahami pentingnya sertifikasi halal.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memahami kewajiban sertifikasi halal dan terdorong untuk segera melakukan proses pemenuhan ketentuan jaminan produk halal. Dengan demikian, pertumbuhan usaha dapat berjalan seiring dengan terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh produk yang terjamin kehalalannya.
Kontributor: KUA Cidahu
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







