Cidahu (KEMENAG)
Kepala KUA Kecamatan Cidahu, H. Andi Rohandi, S.H.I., mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Kepala KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Zona Jawa yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, di KUA Cidahu, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kompetensi Kepala KUA dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai PPAIW, khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang perwakafan. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan penguatan pemahaman mengenai tugas, prosedur, administrasi, serta tata kelola pelayanan ikrar wakaf.
Keikutsertaan H. Andi Rohandi dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat kapasitas KUA Kecamatan Cidahu dalam memberikan pelayanan perwakafan yang tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebagai PPAIW, Kepala KUA memiliki peran penting dalam membantu masyarakat melaksanakan ikrar wakaf serta memastikan proses administrasi dan pencatatan wakaf dapat berjalan dengan baik. Penguatan kapasitas menjadi penting agar pelayanan yang diberikan semakin profesional dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
H. Andi Rohandi menyampaikan bahwa peningkatan kapasitas merupakan bagian dari ikhtiar untuk terus memperbaiki kualitas pelayanan, termasuk dalam bidang perwakafan.
“Peningkatan kapasitas PPAIW sangat penting agar kami semakin memahami tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pelayanan wakaf kepada masyarakat. Dengan pemahaman yang baik, kami dapat memberikan pelayanan yang lebih tertib, tepat, dan sesuai dengan ketentuan,” ungkap H. Andi Rohandi.
Menurutnya, pelayanan perwakafan tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan administrasi, tetapi juga menyangkut amanah masyarakat dalam menjaga keberlangsungan manfaat aset wakaf.
“Wakaf merupakan amanah yang manfaatnya diharapkan dapat dirasakan dalam jangka panjang. Karena itu, proses ikrar dan administrasinya harus dilakukan dengan cermat agar memberikan kepastian dan perlindungan terhadap aset wakaf,” tuturnya.
Kegiatan peningkatan kapasitas tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman dan keseragaman pelaksanaan tugas PPAIW di lingkungan KUA, sehingga pelayanan perwakafan dapat dilaksanakan secara lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan tersebut, KUA Kecamatan Cidahu terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang perwakafan, sekaligus mendorong tertib administrasi dan pengelolaan aset wakaf agar memberikan manfaat yang luas dan berkelanjutan bagi umat.
Kontributor: KUA Cidahu
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







