Ciracap (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap memberikan layanan konsultasi administrasi nikah bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai persyaratan dan tahapan pendaftaran pernikahan, Rabu, 26 Agustus 2026.
Pelayanan konsultasi tersebut dilayani oleh Pelaksana KUA Ciracap, Resnawati. Masyarakat dapat berkonsultasi mengenai dokumen yang perlu disiapkan, kelengkapan persyaratan, hingga tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum pendaftaran nikah.
Dalam pelayanan tersebut, Resnawati memberikan penjelasan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang datang berkonsultasi. Konsultasi tidak hanya diperuntukkan bagi warga yang akan melangsungkan pernikahan di Kecamatan Ciracap, tetapi juga bagi masyarakat yang akan menikah di luar kecamatan, termasuk mengenai kebutuhan rekomendasi nikah.
Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., mengatakan bahwa layanan konsultasi merupakan bagian dari upaya KUA memberikan pelayanan yang mudah dan informatif kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan tidak mengalami kebingungan dalam menyiapkan persyaratan pernikahan. Jika masih ada hal yang belum dipahami, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan petugas KUA,” ungkapnya.
Menurutnya, konsultasi administrasi juga menjadi kesempatan bagi petugas untuk memberikan penjelasan sejak awal sehingga masyarakat dapat mempersiapkan dokumen secara lebih tertib. Dengan demikian, proses administrasi pernikahan dapat berjalan lebih lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Resnawati juga mengimbau masyarakat yang akan melangsungkan pernikahan agar tidak ragu berkonsultasi apabila masih memiliki pertanyaan mengenai persyaratan, dokumen, maupun tahapan administrasi. Informasi yang diperoleh sejak awal diharapkan dapat membantu calon pengantin mempersiapkan proses pernikahan dengan lebih baik.
Melalui layanan konsultasi tersebut, KUA Ciracap terus berupaya menghadirkan pelayanan keagamaan yang mudah, tertib, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen KUA dalam memberikan pelayanan administrasi pernikahan yang semakin baik kepada masyarakat.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







