Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin dengan materi “Pilar Pondasi Keluarga Sakinah” di Balai Nikah KUA Nagrak, Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Kepala KUA Kecamatan Nagrak, H. Usep Saepullah Ruhiyat, S.Ag., M.H., sebagai fasilitator dalam memberikan pembekalan kepada calon pengantin.
Sebagai fasilitator Bimwin bersertifikat, H. Usep Saepullah Ruhiyat memimpin langsung penyampaian materi dengan pendekatan interaktif dan aplikatif. Pembekalan diarahkan pada pentingnya membangun ketahanan keluarga sejak sebelum pasangan memasuki kehidupan rumah tangga.
Dalam penyampaiannya, H. Usep menekankan bahwa keluarga memiliki peran penting dalam membentuk kualitas generasi. “Generasi berkualitas lahir dari keluarga yang sehat, harmonis, dan memiliki nilai-nilai keagamaan yang kuat,” ungkapnya.
Ia menjelaskan lima pilar pondasi keluarga sakinah yang perlu dipahami dan diterapkan oleh calon pengantin. Pilar pertama adalah zawaj atau berpasangan, yaitu menempatkan suami dan istri sebagai mitra yang saling melengkapi, mendukung, dan melindungi dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Pilar kedua adalah mitsaqan ghalidzan atau komitmen yang kokoh. Pernikahan dipandang sebagai ikatan suci yang dilandasi janji kepada Allah SWT sehingga harus dijaga dengan penuh tanggung jawab dan tidak diperlakukan secara sembarangan.
Pilar ketiga adalah mu’asyarah bil ma’ruf atau saling memperlakukan dengan baik. Suami dan istri diharapkan membangun hubungan yang dilandasi kesantunan, kasih sayang, penghormatan, serta pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing tanpa kekerasan.
Pilar keempat adalah musyawarah. Menurut H. Usep, komunikasi dan dialog dua arah menjadi bagian penting dalam kehidupan keluarga, terutama ketika pasangan menghadapi perbedaan pendapat maupun persoalan rumah tangga. Dengan musyawarah, berbagai persoalan dapat dicari jalan keluarnya secara bersama-sama.
Pilar kelima adalah taradhin atau saling ridha. Sikap tersebut diwujudkan dengan menerima kelebihan dan kekurangan pasangan secara ikhlas, sekaligus berupaya membangun hubungan yang memberikan ketenteraman dan kenyamanan bagi kedua belah pihak.
Melalui materi tersebut, calon pengantin diajak memahami bahwa membangun keluarga sakinah membutuhkan komitmen dari kedua pasangan. Keharmonisan tidak hanya bergantung pada perasaan cinta, tetapi juga pada kemampuan berkomunikasi, saling menghargai, menjalankan tanggung jawab, dan berpegang pada nilai-nilai agama.
Pelaksanaan Bimwin ini menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan Nagrak dalam memberikan pembekalan kepada calon pengantin agar lebih siap secara spiritual, mental, dan emosional sebelum memasuki kehidupan pernikahan. Pembekalan yang diberikan diharapkan dapat menjadi salah satu ikhtiar dalam memperkuat ketahanan keluarga dan mencegah munculnya persoalan rumah tangga yang dapat berujung pada perceraian.
KUA Kecamatan Nagrak terus mendorong agar Bimwin menjadi ruang pembelajaran yang memberikan manfaat nyata bagi calon pengantin. Dengan pondasi keluarga yang kuat, pasangan diharapkan mampu membangun rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah serta melahirkan generasi yang berkualitas.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







