Cikidang (KEMENAG)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikidang, Nu’man Athoillah, S.Ag., memberikan amanat dan pembekalan kepada para calon pengantin dalam kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) yang berlangsung di Aula KUA Kecamatan Cikidang, Rabu (26/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 90 persen pasangan calon pengantin dari jumlah peserta yang telah mendapatkan undangan. Dalam amanatnya, Nu’man menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan, tetapi merupakan ikatan yang harus dirawat dengan nilai-nilai keislaman agar terwujud keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Menurut Nu’man, salah satu fondasi utama dalam membangun keluarga adalah kemampuan suami dan istri untuk menjaga diri serta keluarganya dari berbagai perilaku yang bertentangan dengan nilai agama. Hal tersebut sejalan dengan pesan Allah SWT dalam QS. At-Tahrim ayat 6 agar setiap orang menjaga dirinya dan keluarganya dari api neraka.
“Bangunlah keluarga dengan visi dan misi yang berbasis nilai-nilai Islam. Suami dan istri harus saling menjaga agar terhindar dari perilaku buruk serta bersama-sama menghadirkan kehidupan rumah tangga yang diridai Allah,” pesannya.
Ia kemudian menyampaikan empat pilar penting yang perlu menjadi pegangan calon pengantin dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Pilar pertama adalah membangun visi dan misi keluarga berbasis nilai-nilai Islami. Keluarga harus menjadi tempat tumbuhnya kebaikan, dengan suami dan istri saling mengingatkan, menjaga, serta menjauhkan keluarga dari perilaku yang tidak baik.
Pilar kedua adalah menjaga kasih sayang dalam kehidupan rumah tangga. Nu’man mengingatkan pesan Allah SWT dalam QS. Ar-Rum ayat 21 mengenai tujuan berpasangan untuk memperoleh ketenteraman serta adanya rasa cinta dan kasih sayang di antara pasangan. Kasih sayang tersebut perlu dirawat dalam berbagai keadaan, baik ketika keluarga berada dalam kebahagiaan maupun saat menghadapi persoalan.
Pilar ketiga adalah menjadikan pasangan sebagai pakaian satu sama lain sebagaimana firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 187, “Hunna libāsul lakum wa antum libāsul lahunna.” Menurutnya, suami dan istri harus mampu saling menjaga, melindungi, menutup kekurangan, serta membantu satu sama lain untuk menjadi pribadi yang lebih baik.
Pilar keempat adalah menerapkan mu‘asyarah bil-ma‘ruf, yaitu memperlakukan pasangan dengan cara yang baik. Hak dan kewajiban suami istri perlu dijalankan dengan penuh tanggung jawab, penghormatan, dan kasih sayang agar kehidupan rumah tangga dapat berjalan secara harmonis.
“Jangan hanya berpikir bagaimana mendapatkan pasangan yang baik, tetapi jadilah pasangan yang baik. Pernikahan membutuhkan dua orang yang sama-sama mau belajar, saling menjaga, dan saling memperbaiki,” tutur Nu’man.
Melalui kegiatan Bimwin tersebut, KUA Kecamatan Cikidang berupaya memberikan bekal yang tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif dan hukum pernikahan, tetapi juga pengetahuan, kesiapan mental, serta penguatan nilai-nilai keagamaan bagi calon pengantin.
Pembekalan tersebut diharapkan menjadi bekal awal bagi para calon pengantin dalam memasuki kehidupan rumah tangga dengan pemahaman dan komitmen yang baik, sekaligus menjadi bagian dari ikhtiar KUA Cikidang dalam mendorong terwujudnya keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Kontributor: KUA Cikidang
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







