Ciracap (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap terus menata pengelolaan administrasi nikah sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan yang tertib, cermat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Senin (24/8/2026).
Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, Tim Administrasi KUA Ciracap yang terdiri atas Resnawati dan Merina Andriani menerapkan budaya kerja 4T, yaitu Tertib, Tertata, Teliti, dan Tuntas. Pelaksanaannya dilakukan melalui koordinasi dengan para penghulu, Komarudin dan A. Arpani, serta penyuluh agama di lingkungan KUA Ciracap.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun pelayanan yang saling mendukung dengan tetap menempatkan setiap tugas sesuai fungsi dan kewenangan masing-masing.
Tertib diwujudkan dengan melaksanakan setiap tahapan pekerjaan berdasarkan regulasi dan prosedur yang berlaku. Tertata diterapkan melalui pengelolaan berkas, dokumen, data, dan arsip secara rapi serta sistematis.
Sementara Teliti menjadi bagian penting dalam pemeriksaan data dan dokumen. Sikap antisipatif dan waspada diperlukan untuk meminimalkan kesalahan serta memastikan setiap informasi yang diproses sesuai dengan dokumen pendukung.
Adapun Tuntas berarti setiap pekerjaan ditindaklanjuti hingga selesai sesuai tahapan, tugas, dan kewenangan yang ada.
Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., mengatakan penerapan 4T merupakan ikhtiar sederhana untuk membangun kebiasaan kerja yang baik dalam pelayanan administrasi nikah.
“Regulasi menjadi pedoman dalam bekerja, sementara 4T menjadi budaya kerja dalam melaksanakannya. Kita berusaha membiasakan setiap pekerjaan dilakukan secara tertib, tertata, teliti, dan tuntas. Ini merupakan ikhtiar bersama untuk terus menata pelayanan,” ujarnya.
Menurutnya, administrasi nikah membutuhkan perhatian terhadap berbagai detail. Kelengkapan dokumen, ketepatan data, serta ketertiban proses menjadi bagian penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Resnawati, salah satu anggota Tim Administrasi KUA Ciracap, menyampaikan bahwa penerapan 4T membantu tim menjaga konsistensi dalam menjalankan pekerjaan.
“Kami berusaha membiasakan setiap berkas diperiksa dengan teliti, ditata dengan baik, dan ditindaklanjuti sesuai tahapan. Sikap antisipatif dan waspada juga penting agar kekeliruan dapat diketahui lebih awal,” tuturnya.
Penyuluh agama turut memberikan dukungan melalui informasi dan edukasi kepada masyarakat, termasuk calon pengantin, sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Koordinasi lintas fungsi tersebut diharapkan dapat menciptakan alur pelayanan yang lebih komunikatif dan saling mendukung.
Penerapan 4T bukan merupakan aturan baru, melainkan ikhtiar untuk membangun kebiasaan kerja yang konsisten dalam melaksanakan tugas sesuai regulasi yang berlaku.
Melalui budaya kerja tersebut, KUA Ciracap terus berupaya menata administrasi nikah agar proses kerja lebih rapi, mudah ditelusuri, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







