Kadudampit (KEMENAG)
Masih dalam rangkaian kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kadudampit, Sri Indrayanti, S.Ag., menyampaikan materi mengenai lima pilar perkawinan sebagai bekal dalam membangun keluarga yang kokoh, sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Dalam pemaparannya, Sri menjelaskan bahwa lima pilar tersebut meliputi berpasangan (zawaj), janji kokoh (mitsaqan ghalizhan), saling memperlakukan dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf), musyawarah (tasyawur), dan saling ridha (taradhin).
Pilar berpasangan mengajarkan bahwa suami dan istri merupakan pasangan yang saling melengkapi dan berjalan beriringan dalam kehidupan rumah tangga. Keduanya memiliki peran dan tanggung jawab yang perlu dijalankan dengan saling menghargai.
Sementara itu, mitsaqan ghalizhan dimaknai sebagai janji pernikahan yang kuat dan suci di hadapan Allah SWT. Karena itu, ikatan tersebut perlu dijaga dengan komitmen dan tanggung jawab oleh kedua pasangan.
“Pernikahan bukan hanya tentang hidup bersama, tetapi juga tentang membangun komitmen dan menjalankan kehidupan dengan kesalingan. Suami dan istri perlu saling menghargai, saling memperlakukan dengan baik, serta membangun komunikasi dalam menghadapi berbagai persoalan,” ujar Sri.
Ia juga menjelaskan pentingnya mu’asyarah bil ma’ruf atau memperlakukan pasangan dengan baik dalam kehidupan sehari-hari. Sikap saling menghormati, menyayangi, bertutur kata santun, dan menjaga perasaan pasangan menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana rumah tangga yang harmonis.
Pilar berikutnya adalah tasyawur atau musyawarah. Menurut Sri, berbagai persoalan rumah tangga, pengambilan keputusan, hingga perencanaan masa depan keluarga sebaiknya dibicarakan bersama melalui komunikasi yang terbuka.
Adapun taradhin atau saling ridha menekankan pentingnya kerelaan dan kesalingan dalam menjalankan peran rumah tangga. Dengan demikian, tidak ada pihak yang merasa tertekan, terpaksa, atau dirugikan dalam menjalani kehidupan bersama.
Melalui materi lima pilar perkawinan tersebut, para calon pengantin diharapkan tidak hanya memahami pernikahan sebagai ikatan antara dua individu, tetapi juga sebagai komitmen untuk membangun keluarga dengan komunikasi, kesalingan, tanggung jawab, dan kasih sayang.
Kontributor: KUA Kadudampit
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







