Sukaraja (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaraja melaksanakan survei tanah wakaf di Kampung Kebon Manggu, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Kamis (20/8/2026).
Survei dilakukan sebagai bagian dari proses pelayanan dan penertiban administrasi perwakafan, sekaligus memastikan kondisi serta data tanah wakaf sesuai dengan dokumen dan keterangan yang disampaikan dalam proses perwakafan.
Tanah yang menjadi objek survei memiliki luas sekitar 2.000 meter persegi. Kegiatan tersebut diikuti oleh Penghulu KUA Sukaraja Encep Yusuf, S.Ag., M.H., Penyuluh Agama Islam A. Musadad, S.H., Junaedi, S.H., serta wakif.
Dalam pelaksanaan survei, tim melakukan pengecekan langsung terhadap lokasi tanah sekaligus berkoordinasi dengan wakif terkait data dan kondisi tanah. Langkah tersebut penting untuk mendukung tertib administrasi dan memberikan kepastian dalam proses pelayanan wakaf.
Penghulu KUA Sukaraja Encep Yusuf, S.Ag., M.H., mengatakan bahwa survei lapangan merupakan bagian penting dalam memastikan proses administrasi wakaf berjalan dengan baik.
“Survei ini menjadi bagian dari upaya memastikan data dan kondisi tanah sesuai dengan dokumen yang diajukan. Kami berharap seluruh proses perwakafan dapat berjalan tertib sehingga tanah wakaf memiliki kepastian administrasi dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” ujarnya.
KUA Sukaraja terus berupaya memberikan pelayanan perwakafan secara optimal dengan melakukan pendampingan dan verifikasi sesuai tahapan yang diperlukan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian serta menjaga kebermanfaatan tanah wakaf bagi masyarakat.
Kontributor: KUA Sukaraja
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







