Cisolok (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisolok melaksanakan rangkaian Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin pada Kamis (13/8/2026). Setelah mengikuti seluruh rangkaian pembekalan, para peserta menerima Sertifikat Bimbingan Perkawinan sebagai bukti telah mengikuti kegiatan Bimwin.
Sertifikat Bimwin menjadi bagian dari layanan pembekalan bagi calon pengantin setelah menyelesaikan materi yang diberikan. Dokumen tersebut menandai bahwa calon pengantin telah mengikuti proses pembekalan sebagai persiapan memasuki kehidupan berumah tangga.
Melalui kegiatan Bimwin, calon pengantin mendapatkan pembekalan mengenai berbagai aspek kehidupan keluarga, antara lain pemahaman hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam keluarga, kesehatan reproduksi, serta upaya menghadapi dan menyelesaikan persoalan dalam kehidupan rumah tangga.
Kepala KUA Kecamatan Cisolok, H. Lihwana, S.Ag., menyampaikan bahwa Bimwin merupakan bagian penting dalam mempersiapkan calon pengantin agar memiliki pemahaman yang lebih baik sebelum memasuki kehidupan berkeluarga.
“Bimwin diharapkan dapat memberikan bekal pengetahuan dan pemahaman kepada calon pengantin tentang kehidupan berumah tangga. Sertifikat yang diterima menjadi bukti bahwa peserta telah mengikuti rangkaian pembekalan, sementara yang lebih utama adalah ilmu dan pemahaman yang dapat diterapkan dalam kehidupan keluarga,” ungkapnya.
Bagi calon pengantin, rangkaian pembekalan tersebut diharapkan dapat menjadi bekal untuk membangun keluarga yang harmonis, saling menghargai, bertanggung jawab, dan berlandaskan nilai-nilai agama.
Melalui layanan Bimwin, KUA Kecamatan Cisolok terus mendorong calon pengantin agar memiliki kesiapan yang lebih baik, tidak hanya dari sisi administrasi perkawinan, tetapi juga dari aspek pengetahuan dan pemahaman dalam membangun kehidupan keluarga.
Kontributor: KUA Cisolok
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







