Surade (KEMENAG)
Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 3 Sukabumi menjadi tuan rumah kegiatan Pendampingan Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2028 dan Penghapusan Barang Milik Negara (BMN) yang diselenggarakan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi. Kegiatan berlangsung selama dua hari, Selasa–Rabu (11–12/8/2026), dengan hari pertama dilaksanakan di MAN 3 Sukabumi dan hari kedua di Homestay Kawistara Pantai Pandan.
Kegiatan tersebut diikuti Kepala Tata Usaha dan operator MTsN serta MAN se-Kabupaten Sukabumi. Pada pembukaan hari pertama, kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Kementerian Agama, dilanjutkan dengan doa yang dipimpin Kepala Tata Usaha MAN 3 Sukabumi.
Pelaksana Tugas Kepala MAN 3 Sukabumi, H. Sarifudin, S.Pd., M.M., menyampaikan rasa syukur sekaligus apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada MAN 3 Sukabumi sebagai tuan rumah kegiatan.
“Atas nama keluarga besar madrasah, kami mengucapkan selamat datang kepada seluruh peserta. Kami siap menjadi tuan rumah. Semoga melalui pendampingan ini, seluruh satker MTsN dan MAN Kabupaten Sukabumi mampu menyusun RKBMN 2028 yang berbasis data, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan. Sekaligus kita wujudkan bersama tata kelola BMN yang tertib, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, H. Henda, M.Ag., yang mengikuti pembukaan secara hybrid melalui Zoom Meeting, mengajak seluruh peserta mengikuti rangkaian kegiatan secara produktif.
“Data RKBMN 2028 yang kita susun hari ini merupakan cerminan kebutuhan riil madrasah untuk perencanaan anggaran ke depan. Begitu pula dengan penghapusan BMN, harus kita lakukan sesuai aturan agar tidak menjadi beban administrasi. Jadikan kegiatan ini sebagai langkah nyata kita bersama dalam meningkatkan kualitas pengelolaan BMN,” pesannya.
Memasuki materi inti, Tim Pengelola BMN Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Ginanjar Ahmad Yulhafizh, S.E., memberikan pendampingan teknis terkait penyusunan RKBMN dan penghapusan BMN. Ia menekankan pentingnya akurasi data, skala prioritas kebutuhan, serta kelengkapan administrasi dalam setiap proses pengelolaan BMN.
“Ada dua hal yang menjadi perhatian kita bersama. Pertama, dalam menyusun RKBMN 2028 mari kita pastikan usulan berbasis kebutuhan nyata, diprioritaskan, dan tidak ada tumpang tindih. Kedua, untuk penghapusan BMN, mari kita tertibkan administrasi mulai dari Berita Acara, dokumentasi, sampai dengan rekomendasi. Dengan begitu aset negara yang sudah tidak layak pakai dapat kita hapuskan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Setelah pengarahan, kegiatan dilanjutkan dengan praktik penginputan data RKBMN oleh para operator dengan pendampingan intensif dari Tim Pengelola BMN. Pendampingan tersebut diharapkan membantu setiap satuan kerja memastikan data yang disusun telah sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan pendampingan ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi mendorong seluruh satuan kerja MTsN dan MAN untuk semakin tertib dalam perencanaan kebutuhan serta pengelolaan BMN. Penyusunan RKBMN 2028 dan proses penghapusan BMN diharapkan dapat diselesaikan secara tepat waktu, akurat, transparan, dan akuntabel.
Kontributor: MAN 3 Sukabumi
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







