Cisaat (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisaat menerima kunjungan koordinasi dari perwakilan Kantor Imigrasi untuk membahas pelayanan dan regulasi terkait perkawinan campuran antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA), Rabu (5/8/2026).
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Pertemuan membahas berbagai aspek, mulai dari persyaratan administrasi, alur pelayanan, hingga peran masing-masing instansi dalam memastikan proses perkawinan campuran berjalan sesuai ketentuan hukum agama, peraturan perundang-undangan, dan ketentuan keimigrasian.
Kepala KUA Kecamatan Cisaat, H. Muslihin, S.Ag., M.Si., menyampaikan bahwa koordinasi lintas sektor sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat yang akan melangsungkan perkawinan campuran.
“Sinergi antara KUA dan Kantor Imigrasi menjadi langkah penting dalam memberikan pelayanan yang terpadu. Kami berkomitmen memberikan pendampingan dan informasi yang benar kepada calon pengantin agar seluruh proses perkawinan campuran dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan, kolaborasi tersebut diharapkan mampu mencegah terjadinya kendala administrasi serta meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur perkawinan campuran, sehingga hak dan kewajiban para pihak dapat terlindungi secara hukum.
Melalui koordinasi ini, KUA Kecamatan Cisaat meneguhkan komitmennya untuk terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi dalam menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, khususnya dalam pelayanan perkawinan campuran.
Kontributor: KUA Cisaat
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







