Nagrak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak, Muhammad Iqbal Kholilulloh, S.H., melaksanakan penginputan data pernikahan melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Web sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan administrasi nikah di KUA Kecamatan Nagrak, Rabu (5/8/2026).
Proses penginputan data dilakukan secara teliti dan berjenjang guna memastikan seluruh dokumen serta data calon pengantin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tahapan diawali dengan pemeriksaan berkas fisik sebagai validasi awal, pencocokan data Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), verifikasi status hukum calon pengantin, hingga konfirmasi surat pengantar dari desa atau kelurahan.
Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, data kemudian diinput ke dalam aplikasi SIMKAH Web. Pada tahap ini dilakukan sinkronisasi dengan data kependudukan melalui Dukcapil, pengisian data secara cermat, serta pengecekan ulang (double check) sebelum data dikunci dan diproses lebih lanjut.
Kepala KUA Kecamatan Nagrak, H. Usep Saepullah Ruhiyat, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa ketelitian dalam penginputan data pernikahan merupakan bagian penting dari pelayanan prima kepada masyarakat.
“Setiap data pernikahan harus dipastikan akurat sejak awal. Kesalahan sekecil apa pun dapat berdampak pada dokumen kependudukan maupun status hukum pasangan di kemudian hari. Oleh karena itu, kami selalu mengedepankan prinsip ketelitian, kehati-hatian, dan profesionalisme dalam setiap tahapan pelayanan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemanfaatan SIMKAH Web yang terintegrasi dengan sistem kependudukan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses administrasi setelah pernikahan. Integrasi tersebut mendukung penerbitan Kartu Keluarga baru serta pembaruan status pada KTP elektronik secara lebih efektif dan efisien.
Melalui penguatan kualitas penginputan data dan pemanfaatan layanan digital, KUA Kecamatan Nagrak terus berkomitmen menghadirkan pelayanan administrasi pernikahan yang akurat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sesuai semangat transformasi layanan Kementerian Agama.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







