Cidahu (KEMENAG)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cidahu selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) memimpin pelaksanaan ikrar wakaf atas sebidang tanah seluas 196 meter persegi di Kantor KUA Kecamatan Cidahu, Selasa (4/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan perwakafan untuk memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf sekaligus mewujudkan tertib administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam prosesi tersebut, Ujang Sholahudin bertindak sebagai wakif yang secara sukarela mengikrarkan wakaf berupa tanah seluas 196 meter persegi yang berlokasi di Blok Tapos, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Sebelum pelaksanaan ikrar, objek wakaf telah melalui tahapan verifikasi administrasi dan pemeriksaan lapangan sesuai prosedur pelayanan perwakafan. Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi Yayasan Rashid Madaniya sebagai aset wakaf yang diharapkan memberikan manfaat bagi kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kemaslahatan umat.
Pada kesempatan yang sama, Ujang Sholahudin juga ditetapkan sebagai Nazhir dengan jabatan Ketua yang bertanggung jawab mengelola, memelihara, dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai amanah wakif serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prosesi ikrar wakaf dilaksanakan di hadapan Kepala KUA Kecamatan Cidahu selaku PPAIW dengan disaksikan oleh para saksi yang memenuhi persyaratan administrasi. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, khidmat, dan sesuai dengan mekanisme pelayanan wakaf di lingkungan Kementerian Agama.
Kepala KUA Kecamatan Cidahu selaku PPAIW menyampaikan bahwa ikrar wakaf merupakan tahapan penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sehingga pengelolaannya dapat berlangsung secara amanah dan berkelanjutan.
“Melalui Akta Ikrar Wakaf yang diterbitkan oleh PPAIW, status harta benda wakaf menjadi jelas secara hukum sehingga memberikan perlindungan bagi wakif, nazhir, dan masyarakat sebagai penerima manfaat. Kami mengajak masyarakat yang memiliki niat berwakaf agar menempuh prosedur resmi di KUA sehingga aset wakaf teradministrasi dengan baik dan manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan,” ujarnya.
Melalui pelayanan perwakafan yang profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi, KUA Kecamatan Cidahu terus berkomitmen meningkatkan kualitas pembinaan dan pendampingan kepada masyarakat. Diharapkan setiap aset wakaf memiliki kepastian hukum, dikelola secara optimal oleh nazhir, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi kemajuan umat dan kesejahteraan masyarakat.
Kontributor: KUA Cidahu
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







