Kabandungan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabandungan melaksanakan verifikasi lapangan terhadap tanah wakaf yang berlokasi di Kampung Citugu RT 006 RW 001, Desa Cihamerang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi, Selasa (4/8/2026).
Kegiatan verifikasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan proses penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW). Tim KUA Kabandungan melakukan pengecekan secara langsung untuk memastikan kepastian lokasi, batas-batas tanah, serta kesesuaian data administrasi dengan kondisi di lapangan sehingga proses perwakafan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Kabandungan, H. Ruslan Abdullah, S.Ag., M.H., menegaskan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan verifikasi. Menurutnya, keabsahan objek wakaf harus dipastikan sejak awal agar data yang diperoleh benar-benar akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Verifikasi lapangan merupakan langkah penting dalam proses perwakafan. Tim harus benar-benar meneliti keabsahan objek wakaf agar data yang diperoleh sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan, sehingga memberikan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan fungsi tanah wakaf bagi kepentingan umat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Kabandungan berkomitmen memberikan pelayanan perwakafan yang profesional, tertib administrasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Verifikasi lapangan juga menjadi bagian dari upaya menjaga legalitas aset wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan untuk kemaslahatan masyarakat.
Kontributor: KUA Kabandungan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







