Cicantayan (KEMENAG)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan, Yudi Haryadi, M.Si., memberikan layanan konsultasi administrasi pernikahan kepada masyarakat di Kantor KUA Kecamatan Cicantayan pada Senin (3/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pelayanan nikah.
Dalam konsultasi tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan mengenai persyaratan administrasi pernikahan, prosedur pendaftaran nikah, kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi, hingga ketentuan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Layanan ini diharapkan dapat membantu calon pengantin memahami setiap tahapan sehingga proses pencatatan pernikahan dapat berjalan tertib dan lancar.
Yudi Haryadi menjelaskan bahwa layanan konsultasi administrasi menjadi salah satu bentuk pendampingan kepada masyarakat agar tidak mengalami kendala saat mengajukan pendaftaran nikah. Melalui konsultasi sejak awal, calon pengantin dapat melengkapi seluruh persyaratan sesuai ketentuan sehingga proses pelayanan dapat dilaksanakan secara efektif dan tepat waktu.
Selain memberikan informasi administrasi, konsultasi juga menjadi sarana komunikasi antara petugas KUA dan masyarakat dalam memberikan edukasi mengenai pentingnya tertib administrasi pernikahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum bagi setiap pasangan yang akan menikah.
Melalui pelayanan konsultasi yang berkelanjutan, KUA Kecamatan Cicantayan berkomitmen menghadirkan layanan yang mudah diakses, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas sekaligus membantu mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Kontributor: KUA Cjcantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







