Ciracap (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap terus berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui layanan perwakafan. Pada Jumat (31/7/2026), KUA Ciracap melaksanakan pelayanan wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan ibadah serta kemaslahatan umat.
Melalui layanan tersebut, KUA Ciracap memfasilitasi proses ikrar wakaf yang dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Setelah ikrar wakaf dilaksanakan, proses dilanjutkan dengan penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai dokumen resmi yang menjadi dasar legalitas administrasi perwakafan.
Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., mengatakan bahwa tertib administrasi wakaf merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara berkelanjutan.
“Wakaf merupakan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir. Oleh karena itu, proses administrasinya harus dilaksanakan sesuai ketentuan agar harta wakaf memiliki kepastian hukum, terlindungi, dan dapat dikelola secara amanah sesuai dengan ikrar wakif,” ujarnya.
Selain memberikan pelayanan administrasi, KUA Ciracap juga terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya mewakafkan harta melalui prosedur yang benar sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan. Edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melegalkan aset wakaf sehingga terhindar dari potensi sengketa di masa mendatang.
Melalui layanan wakaf yang profesional, mudah, dan akuntabel, KUA Ciracap berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan perwakafan sebagai bagian dari upaya menjaga aset umat dan mewujudkan kemaslahatan yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







