Cidahu (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cidahu, Saeful Hilal, menjadi narasumber pada kegiatan Pengajian Majelis Taklim Aparatur (MTA) Kecamatan Cidahu yang dilaksanakan di Masjid Besar At-Taqwa, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jumat (31/7/2026).
Kegiatan rutin yang diikuti oleh aparatur pemerintah se-Kecamatan Cidahu tersebut berlangsung khidmat dan penuh antusias. Pada kesempatan itu, Saeful Hilal menyampaikan materi tentang Fikih Munakahat (Bab Pernikahan) sebagai bagian dari penguatan pemahaman keagamaan bagi aparatur.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan pentingnya memahami hak dan kewajiban suami istri, syarat dan rukun nikah, serta prinsip-prinsip membangun keluarga sakinah, mawadah, wa rahmah. Selain ditinjau dari perspektif fikih Islam, materi juga dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia agar peserta memiliki pemahaman yang utuh mengenai perkawinan.
“Pernikahan bukan sekadar penyatuan dua insan, melainkan mitsaqan ghalizhan atau ikatan yang kokoh. Oleh karena itu, diperlukan komitmen, tanggung jawab, dan pemahaman keagamaan yang baik agar mampu membangun keluarga yang harmonis dan diridhai Allah SWT,” ujar Saeful Hilal.
Kepala KUA Kecamatan Cidahu, H. Andi Rohandi, S.H.I., mengapresiasi pelaksanaan pengajian tersebut sebagai bagian dari pembinaan keagamaan bagi aparatur. Menurutnya, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat pemahaman keislaman sekaligus meningkatkan kesadaran hukum perkawinan di kalangan aparatur sehingga dapat menjadi teladan dan memberikan edukasi yang benar kepada masyarakat.
Pengajian ditutup dengan sesi tanya jawab yang membahas berbagai persoalan hukum keluarga dan diakhiri dengan doa bersama untuk memohon keberkahan serta kemajuan bagi masyarakat Kecamatan Cidahu.
Kontributor: KUA Cidahu
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







