Cidahu (KEMENAG)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cidahu, H. Andi Rohandi, S.H.I., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), memimpin pelaksanaan ikrar wakaf tanah yang berlangsung di Kantor KUA Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Kamis (30/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf agar terlindungi dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kemaslahatan umat.
Dalam pelaksanaan ikrar wakaf tersebut, Dra. Ire Risdiana bertindak sebagai wakif yang mewakafkan sebidang tanah seluas 620 meter persegi kepada Yayasan Al-Muawanah. Adapun Ujang Juaeni ditetapkan sebagai nadzir yang menerima amanah untuk mengelola dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan tujuan peruntukannya.
Tanah wakaf tersebut berlokasi di Kampung Cibojong RT 01/RW 01, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi. Seluruh rangkaian proses ikrar wakaf berlangsung dengan tertib sesuai ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perwakafan. Sebagai PPAIW, Kepala KUA bertugas menyaksikan dan mengesahkan ikrar wakaf serta menuangkannya ke dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai dasar legalitas harta benda wakaf.
H. Andi Rohandi menjelaskan bahwa legalisasi aset wakaf melalui Akta Ikrar Wakaf merupakan langkah penting untuk menjaga keberlangsungan manfaat wakaf sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang diwakafkan.
“Wakaf merupakan amal jariyah yang manfaatnya terus mengalir. Oleh karena itu, setiap proses wakaf harus dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku agar aset wakaf memiliki kepastian hukum, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dikelola secara amanah oleh nadzir untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan sosial kemasyarakatan,” ujarnya.
KUA Kecamatan Cidahu terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perwakafan melalui pendampingan administrasi, pelaksanaan ikrar wakaf, hingga penerbitan Akta Ikrar Wakaf. Upaya tersebut diharapkan dapat mendorong tertib administrasi perwakafan serta menjaga aset umat agar tetap lestari dan memberikan manfaat bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Kontributor: KUA Cidahu
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







