Cisaat (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisaat menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin di Balai Nikah KUA Kecamatan Cisaat, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian Agama dalam mempersiapkan calon pengantin agar memiliki kesiapan dalam membangun keluarga yang harmonis dan berkualitas.
Dalam kegiatan tersebut, fasilitator Bimbingan Perkawinan, Lomrah, S.Th.I., dan H. Asep Dandan Hermawan, S.Ag., M.Si., menyampaikan materi mengenai hak dan kewajiban suami istri sebagai fondasi utama dalam membangun rumah tangga. Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai tujuan perkawinan, komunikasi keluarga, penyelesaian konflik, ketahanan keluarga, serta materi lainnya yang berkaitan dengan Bimbingan Perkawinan.
Para calon pengantin mengikuti kegiatan dengan antusias serta aktif berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang mungkin dihadapi dalam kehidupan rumah tangga. Melalui pembelajaran yang interaktif, peserta diharapkan mampu memahami pentingnya saling menghormati, bekerja sama, dan menjalankan peran masing-masing sesuai dengan ajaran agama.
Fasilitator Bimbingan Perkawinan, H. Asep Dandan Hermawan, S.Ag., M.Si., menyampaikan bahwa Bimbingan Perkawinan merupakan bekal penting bagi calon pengantin dalam mempersiapkan kehidupan rumah tangga.
“Melalui Bimbingan Perkawinan, calon pengantin dibekali pengetahuan dan pemahaman mengenai hak dan kewajiban suami istri, sehingga mereka memiliki kesiapan untuk membangun keluarga yang harmonis, saling menghargai, serta mampu menghadapi berbagai dinamika kehidupan rumah tangga dengan bijaksana,” ujarnya.
KUA Kecamatan Cisaat terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan Bimbingan Perkawinan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan keluarga dan mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Kontributor: KUA Cisaat
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







