Ciemas (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciemas, Hendra Setiawan, S.H.I., memberikan penjelasan dan penasihatan perkawinan kepada calon penggugat cerai mandiri di Kantor KUA Kecamatan Ciemas, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari layanan pembinaan keluarga melalui fungsi Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4).
Pemberian penasihatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait permasalahan rumah tangga, hak dan kewajiban suami istri, serta pentingnya mempertimbangkan setiap keputusan dalam kehidupan perkawinan secara matang.
Dalam kesempatan tersebut, Hendra Setiawan, S.H.I., menyampaikan berbagai penjelasan mengenai upaya penyelesaian konflik keluarga melalui komunikasi yang baik, musyawarah, serta pendekatan nilai-nilai agama sebelum mengambil langkah lebih lanjut terkait permasalahan rumah tangga.
Penghulu KUA Kecamatan Ciemas, Hendra Setiawan, S.H.I., menyampaikan bahwa layanan penasihatan perkawinan merupakan salah satu bentuk kepedulian KUA dalam membantu masyarakat menghadapi persoalan keluarga.
“Melalui penasihatan perkawinan ini, kami berupaya memberikan pemahaman dan ruang dialog agar setiap permasalahan rumah tangga dapat dipertimbangkan secara bijaksana. Keputusan terkait perkawinan hendaknya diambil dengan penuh pertimbangan serta tetap mengedepankan nilai agama dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
KUA Kecamatan Ciemas terus berkomitmen memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat dalam bidang ketahanan keluarga, sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga yang harmonis, sakinah, dan berkualitas.
Kontributor: KUA Ciemas
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







