Cidahu (KEMENAG)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cidahu, H. Andi Rohandi, S.H.I., mengikuti Zoom Meeting yang diselenggarakan oleh Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia, pada Rabu (29/7/2026) dengan tema “Implikasi Hukum Pernikahan yang Tidak Memenuhi Syarat dan Rukun”. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas aparatur KUA dalam memberikan pelayanan pencatatan nikah yang profesional dan sesuai ketentuan.
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur KUA mengenai aspek hukum perkawinan, khususnya terkait konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila suatu pernikahan tidak memenuhi syarat dan rukun sebagaimana diatur dalam syariat Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui forum ini, peserta memperoleh penguatan materi untuk mendukung pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Acara diawali dengan sambutan pembuka dari Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI yang menekankan pentingnya peningkatan kompetensi aparatur KUA sebagai garda terdepan dalam pelayanan pencatatan nikah. Aparatur KUA diharapkan mampu memastikan setiap proses perkawinan memenuhi syarat, rukun, dan memiliki kepastian hukum sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Cidahu, H. Andi Rohandi, S.H.I., menyampaikan bahwa kegiatan ini memberikan penguatan pemahaman yang sangat penting bagi jajaran KUA dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui kegiatan ini, kami semakin memahami berbagai implikasi hukum yang dapat timbul apabila suatu pernikahan tidak memenuhi syarat dan rukun. Penguatan kompetensi ini menjadi bekal bagi kami untuk memberikan pelayanan yang lebih profesional, sekaligus memberikan edukasi yang tepat kepada calon pengantin agar setiap perkawinan terlaksana sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar H. Andi Rohandi.
Ia menambahkan, KUA Cidahu berkomitmen untuk terus meningkatkan kompetensi aparatur melalui berbagai kegiatan pengembangan kapasitas. Dengan demikian, pelayanan pencatatan nikah dan pembinaan keluarga sakinah dapat terus ditingkatkan sehingga memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta mendukung terwujudnya keluarga yang harmonis, berkualitas, dan memiliki kepastian hukum.
Kontributor: KUA Cidahu
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







