Kemenag Kabupaten Sukabumi
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Satker KanKemenag Kab. Sukabumi
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
    • Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
    • Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
    • Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
    • Mitra Kerja
  • Berita
    • Sekretariat
    • Bimas Islam
    • Pendidkan Agama Islam
    • Pendidikan Madrasah
    • PD Pontren
    • Zakat Wakaf
  • Informasi
    • Rencana Kerja
    • Laporan
    • Regulasi
    • Pengumuman
    • Kemenag Sukabumi Dalam Angka
  • Layanan
    • PTSP
    • Penyuluh Agama Kristen
    • Penyuluh Agama Katolik
    • BPJPH
    • Pengaduan Masyarakat
    • Index Kepuasan Publik
No Result
View All Result
Kemenag Kabupaten Sukabumi
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Satker KanKemenag Kab. Sukabumi
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
    • Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
    • Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
    • Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
    • Mitra Kerja
  • Berita
    • Sekretariat
    • Bimas Islam
    • Pendidkan Agama Islam
    • Pendidikan Madrasah
    • PD Pontren
    • Zakat Wakaf
  • Informasi
    • Rencana Kerja
    • Laporan
    • Regulasi
    • Pengumuman
    • Kemenag Sukabumi Dalam Angka
  • Layanan
    • PTSP
    • Penyuluh Agama Kristen
    • Penyuluh Agama Katolik
    • BPJPH
    • Pengaduan Masyarakat
    • Index Kepuasan Publik
No Result
View All Result
Kemenag Kabupaten Sukabumi
No Result
View All Result

Home Bimas Islam

KUA Cicantayan Berikan Konsultasi Legalitas Pernikahan WNI dengan Warga Negara Maladewa

Humas Kemenag Kabupaten SukabumibyHumas Kemenag Kabupaten Sukabumi
27/07/2026
in Bimas Islam
KUA Cicantayan Berikan Konsultasi Legalitas Pernikahan WNI dengan Warga Negara Maladewa

Cicantayan (KEMENAG)

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan memberikan layanan bimbingan dan konsultasi mengenai legalitas pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Maladewa (Maldives) pada Senin, 27 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, inklusif, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Layanan konsultasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada calon mempelai mengenai prosedur administrasi, persyaratan hukum, serta mekanisme pencatatan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pernikahan lintas negara memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan, di antaranya dokumen keimigrasian, surat keterangan dari negara asal, legalisasi dokumen, hingga proses verifikasi administrasi sebelum akad nikah dan pencatatan perkawinan dapat dilaksanakan.

Kepala KUA Kecamatan Cicantayan, Yudi Haryadi, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa KUA memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses perkawinan berlangsung sesuai syariat Islam dan memiliki kekuatan hukum yang sah.

“Pernikahan bukan hanya ikatan suci menurut agama, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang harus dipenuhi. Karena itu, setiap calon pengantin, termasuk yang melibatkan warga negara asing, perlu memperoleh pendampingan agar seluruh proses berjalan tertib, sah, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Yudi Haryadi.

Selain memberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi, KUA Kecamatan Cicantayan juga mengedukasi calon mempelai mengenai pentingnya ketelitian dalam melengkapi dokumen, proses legalisasi dokumen luar negeri, serta koordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan. Pendampingan ini diharapkan dapat meminimalkan kendala administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.

Melalui layanan konsultasi ini, KUA Kecamatan Cicantayan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perkawinan. Dengan pendampingan yang profesional dan edukatif, diharapkan setiap pernikahan yang dicatatkan tidak hanya sah menurut syariat Islam, tetapi juga diakui secara hukum negara sebagai fondasi dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi

Terkini

KUA Ciracap Perkuat Tertib Administrasi, Pastikan Layanan Nikah Tetap Terdata dan Tertata

KUA Ciracap Perkuat Tertib Administrasi, Pastikan Layanan Nikah Tetap Terdata dan Tertata

by Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
28/08/2026
0

Ciracap (KEMENAG) Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap melakukan penataan dan pengecekan administrasi layanan nikah sebagai bagian dari upaya menjaga...

Penyuluh KUA Cibitung Ajak Santri MDTU Miftahul Ma’rifah Teladani Akhlak Rasulullah

Penyuluh KUA Cibitung Ajak Santri MDTU Miftahul Ma’rifah Teladani Akhlak Rasulullah

by Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
28/08/2026
0

Cibitung (KEMENAG) Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cibitung, Ryan Marciano, S.Ag., mengajak para santri Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) Miftahul...

Penyuluh KUA Ciracap Kembangkan Dakwah Digital, Perluas Jangkauan Penyuluhan Keagamaan

Penyuluh KUA Ciracap Kembangkan Dakwah Digital, Perluas Jangkauan Penyuluhan Keagamaan

by Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
28/08/2026
0

Ciracap (KEMENAG) Penyuluh Agama Islam KUA Ciracap, Gilang Kurnia, S.H., memanfaatkan media digital sebagai sarana pengembangan dakwah dan penyuluhan keagamaan...

Penyuluh KUA Kebonpedes Hadiri Penutupan KKN INKHAS, Perkuat Sinergi Pembinaan Masyarakat

Penyuluh KUA Kebonpedes Hadiri Penutupan KKN INKHAS, Perkuat Sinergi Pembinaan Masyarakat

by Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
28/08/2026
0

Kebonpedes (KEMENAG) Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kebonpedes, Rahmat, S.H., menghadiri acara penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa Institut K.H....

0
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi

Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Next Post
PLO dan Penghulu KUA Surade Laksanakan Verifikasi Berkas Calon Pengantin

PLO dan Penghulu KUA Surade Laksanakan Verifikasi Berkas Calon Pengantin

Jalan Pelabuhan II KM. 6, Lembursitu Sukabumi
Telp: (0266) 222760 Faks: (0266) 222760
Email: kabsukabumi@kemenag.go.id

Kategori

  • Bimas Islam
  • PAIS
  • PD Pontren
  • Penmad
  • Setjen
  • Zakat Wakaf

© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi Misi
    • Tugas dan Fungsi
    • Struktur Organisasi
  • Unit Kerja
    • Satker KanKemenag Kab. Sukabumi
    • Kantor Urusan Agama (KUA)
    • Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)
    • Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN)
    • Madrasah Aliyah Negeri (MAN)
    • Mitra Kerja
  • Berita
    • Sekretariat
    • Bimas Islam
    • Pendidkan Agama Islam
    • Pendidikan Madrasah
    • PD Pontren
    • Zakat Wakaf
  • Informasi
    • Rencana Kerja
    • Laporan
    • Regulasi
    • Pengumuman
    • Kemenag Sukabumi Dalam Angka
  • Layanan
    • PTSP
    • Penyuluh Agama Kristen
    • Penyuluh Agama Katolik
    • BPJPH
    • Pengaduan Masyarakat
    • Index Kepuasan Publik

© 2025 Kemenag Kabupaten Sukabumi

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist