Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan memberikan layanan bimbingan dan konsultasi mengenai legalitas pernikahan antara Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Maladewa (Maldives) pada Senin, 27 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KUA dalam menghadirkan pelayanan keagamaan yang profesional, inklusif, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Layanan konsultasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada calon mempelai mengenai prosedur administrasi, persyaratan hukum, serta mekanisme pencatatan perkawinan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Pernikahan lintas negara memerlukan pemenuhan berbagai persyaratan, di antaranya dokumen keimigrasian, surat keterangan dari negara asal, legalisasi dokumen, hingga proses verifikasi administrasi sebelum akad nikah dan pencatatan perkawinan dapat dilaksanakan.
Kepala KUA Kecamatan Cicantayan, Yudi Haryadi, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa KUA memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap proses perkawinan berlangsung sesuai syariat Islam dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
“Pernikahan bukan hanya ikatan suci menurut agama, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang harus dipenuhi. Karena itu, setiap calon pengantin, termasuk yang melibatkan warga negara asing, perlu memperoleh pendampingan agar seluruh proses berjalan tertib, sah, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Yudi Haryadi.
Selain memberikan penjelasan mengenai persyaratan administrasi, KUA Kecamatan Cicantayan juga mengedukasi calon mempelai mengenai pentingnya ketelitian dalam melengkapi dokumen, proses legalisasi dokumen luar negeri, serta koordinasi dengan instansi terkait apabila diperlukan. Pendampingan ini diharapkan dapat meminimalkan kendala administrasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang akan melangsungkan pernikahan.
Melalui layanan konsultasi ini, KUA Kecamatan Cicantayan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perkawinan. Dengan pendampingan yang profesional dan edukatif, diharapkan setiap pernikahan yang dicatatkan tidak hanya sah menurut syariat Islam, tetapi juga diakui secara hukum negara sebagai fondasi dalam mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







