Ciracap (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap kembali memfasilitasi pelaksanaan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan layanan perwakafan yang profesional, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum terhadap aset umat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (22/7/2026) di Kantor KUA Kecamatan Ciracap.
Prosesi ikrar wakaf dilaksanakan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), H. Sulaeman Jamal, S.Ag. Dalam pelaksanaannya, H. Sanusi bertindak sebagai wakif, sedangkan Nazhir Badan Hukum Yayasan Raden Puspa Al Ma’arif diwakili oleh H. Munawar Sanusi, S.H.I. Ikrar wakaf disaksikan oleh H. Deddy dan Ana Suryana sehingga seluruh tahapan berlangsung sesuai syariat Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Objek wakaf berupa tanah seluas 4.350 meter persegi yang berlokasi di Blok Cikatulampa RT 03 RW 01, Desa Ciracap, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi Yayasan Raden Puspa Al Ma’arif untuk mendukung pengembangan sarana pendidikan, dakwah, serta pelayanan sosial keagamaan bagi masyarakat.
Seluruh proses administrasi perwakafan dipersiapkan melalui Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) oleh Komarudin selaku Operator SIWAK KUA Ciracap. Pemanfaatan layanan digital tersebut memastikan setiap tahapan administrasi berjalan tertib, akurat, dan sesuai dengan standar pelayanan Kementerian Agama.
Kepala KUA Kecamatan Ciracap sekaligus PPAIW, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menegaskan bahwa pencatatan wakaf melalui Akta Ikrar Wakaf merupakan langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf sekaligus memastikan pemanfaatannya tetap sesuai dengan tujuan wakaf.
“Wakaf merupakan amal jariyah yang manfaatnya terus mengalir. Oleh karena itu, setiap harta benda wakaf perlu diikrarkan dan dicatat secara resmi agar memiliki kepastian hukum, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kemaslahatan umat,” ujar H. Sulaeman Jamal.
Ia menambahkan, tertib administrasi melalui Akta Ikrar Wakaf dan pemanfaatan SIWAK merupakan bagian dari transformasi layanan digital Kementerian Agama dalam memperkuat tata kelola perwakafan yang modern, transparan, dan akuntabel. Melalui langkah tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan wakaf semakin meningkat serta aset wakaf dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan umat.
KUA Kecamatan Ciracap terus berkomitmen menghadirkan layanan perwakafan yang mudah diakses, cepat, transparan, dan berdampak. Komitmen ini sejalan dengan upaya Kementerian Agama dalam memperkuat kepastian hukum aset umat serta mendorong pengelolaan wakaf yang produktif dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







