Tahfidz Fathiyyah Zahra Cisaat Biasakan Santri Salat Dhuha Berjamaah
Cisaat (KEMENAG) Lembaga Tahfidz Al-Qur’an Fathiyyah Zahra Abdul Karim di Cibolang Girang, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, membiasakan...
Pada tahun 1975, wilayah administratif Sukabumi terbagi menjadi dua bagian, yaitu Kotamadya Sukabumi dan Kabupaten Sukabumi. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pada tahun yang sama dibentuk Departemen Agama Sukabumi yang mencakup wilayah kerja kedua daerah tersebut. Pembentukan ini merupakan hasil penggabungan antara Departemen Agama Kotamadya Sukabumi dan Departemen Agama Kabupaten Sukabumi. Pada masa awal, kantor Departemen Agama Sukabumi berlokasi di sekitar Kantor KPPN Sukabumi.
Dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi, Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota, dan Balai Diklat Teknis, dilakukan pemisahan antara Departemen Agama Kabupaten Sukabumi dan Departemen Agama Kotamadya Sukabumi. Sejak tahun 1982, Departemen Agama Kabupaten Sukabumi secara resmi memiliki kantor tersendiri yang berlokasi di Jalan Pelabuhan II, Kelurahan Lembursitu, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Struktur awal Departemen Agama Kabupaten Sukabumi terdiri atas beberapa unit kerja, yaitu:
Pada tahun 2002, terjadi perubahan struktur organisasi berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 373 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi serta Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Dalam perubahan tersebut, eselon V dihapus dan struktur organisasi disesuaikan menjadi:
Pada tahun 2010, seiring dengan reformasi birokrasi nasional, Departemen Agama secara resmi berubah nama menjadi Kementerian Agama berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2010 tentang Perubahan Penyebutan Departemen Agama Menjadi Kementerian Agama. Perubahan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan.
Struktur organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2026. Berdasarkan ketentuan tersebut dan penataan kelembagaan yang berlaku, struktur organisasi Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi terdiri atas:
Dalam sejarah pergantian kepala kantor, sampai saat ini tercatat sudah ada 16 Kepala Kantor Departemen/Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, yaitu:
Dengan perjalanan panjang sejak masa Departemen Agama hingga menjadi Kementerian Agama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi terus menunjukkan komitmen dalam meningkatkan profesionalisme aparatur, memperkuat pelayanan keagamaan, serta berkontribusi aktif dalam mewujudkan masyarakat yang religius, moderat, dan berkarakter sesuai dengan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.

Cisaat (KEMENAG) Lembaga Tahfidz Al-Qur’an Fathiyyah Zahra Abdul Karim di Cibolang Girang, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, membiasakan...
Cisaat (KEMENAG) Lembaga Tahfidz Al-Qur’an Fathiyyah Zahra Abdul Karim yang berlokasi di Cibolang Girang, Desa Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten...
Warungkiara (KEMENAG) Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Mental Sedunia, Pondok Pesantren Alwasilah Lilhasanah, Bojongkerta, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, menggelar seminar...
Surade (KEMENAG) Perpustakaan MAN 3 Sukabumi melalui MANTIS Library menghadirkan layanan literasi di ruang publik dengan membuka Pojok Baca dan...

Jalan Pelabuhan II KM. 6, Lembursitu Sukabumi
Telp: (0266) 222760 Faks: (0266) 222760
Email: kabsukabumi@kemenag.go.id
© 2025 Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi.