Sukaraja (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaraja bersama sejumlah unsur lintas sektor menggelar kampanye dan sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 di Pasar Sukaraja, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan serentak yang dilaksanakan di berbagai wilayah Jawa Barat guna meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal.
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 WIB tersebut melibatkan Kepala KUA Kecamatan Sukaraja, Kepala UPTD Pasar Sukaraja, unsur Koramil Sukaraja, Persatuan Warga Pasar Sukaraja (Perwapas), serta seluruh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Sukaraja.
Dengan menyasar langsung para pedagang dan pelaku usaha di pusat aktivitas ekonomi masyarakat, tim sosialisasi memberikan edukasi mengenai ketentuan sertifikasi halal, manfaat jaminan produk halal, serta kewajiban yang akan mulai diberlakukan secara efektif pada 18 Oktober 2026.
Program WHO (Wajib Halal Oktober) merupakan program nasional Kementerian Agama yang mewajibkan berbagai produk untuk memiliki sertifikat halal. Di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, kampanye dan sosialisasi WHO 2026 dilaksanakan secara serentak di 1.621 titik yang melibatkan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) se-Jawa Barat.
Adapun produk yang menjadi sasaran utama kewajiban sertifikasi halal meliputi makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, obat-obatan dan suplemen, kosmetik, bahan baku dan bahan tambahan pangan, serta barang gunaan tertentu. Setelah 18 Oktober 2026, produk yang termasuk kategori wajib halal namun belum memiliki sertifikat halal berpotensi dikenakan langkah penertiban maupun sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan pemahaman mengenai regulasi, para petugas juga menyampaikan informasi mengenai berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah untuk mendukung proses sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Kepala KUA Kecamatan Sukaraja, Drs. H. Wawan Wirawan, M.Si., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam mendukung percepatan implementasi program Wajib Halal Oktober 2026 sekaligus memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat.
“Program Wajib Halal Oktober 2026 bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi merupakan upaya memberikan perlindungan kepada konsumen dan meningkatkan kualitas produk usaha masyarakat. Karena itu kami mengajak para pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang masih tersedia guna segera mengurus sertifikasi halal produknya,” ujarnya.
Menurutnya, pasar tradisional menjadi salah satu lokasi strategis untuk pelaksanaan kampanye karena merupakan pusat aktivitas ekonomi yang melibatkan banyak pelaku UMKM. Melalui pendekatan langsung di lapangan, informasi mengenai sertifikasi halal dapat diterima secara lebih luas dan mudah dipahami.
“Kami bersyukur kegiatan ini mendapat dukungan dari berbagai unsur, mulai dari pengelola pasar, aparat kewilayahan, organisasi pedagang, hingga para penyuluh agama. Sinergi ini penting untuk memastikan informasi mengenai WHO 2026 menjangkau seluruh pelaku usaha sehingga mereka dapat mempersiapkan diri dengan baik sebelum batas waktu yang ditentukan,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Sukaraja berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan produk halal semakin meningkat serta mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikasi halal. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung terwujudnya ekosistem usaha yang aman, terpercaya, dan berdaya saing di wilayah Kecamatan Sukaraja.
Kontributor: KUA Sukaraja
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







