Bojonggenteng (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojonggenteng bersama Penyuluh Agama Islam melaksanakan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 kepada para pelaku usaha dan masyarakat di Pasar Bojonggenteng, Kamis (4/6/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari gerakan serentak yang dilaksanakan di berbagai wilayah Kabupaten Sukabumi dalam rangka mendukung percepatan implementasi program nasional sertifikasi halal.
Pasar Bojonggenteng dipilih sebagai lokasi kegiatan karena menjadi salah satu pusat aktivitas ekonomi masyarakat yang dihuni oleh berbagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor makanan, minuman, dan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan langsung dengan ketentuan Jaminan Produk Halal.
Melalui kegiatan tersebut, para penyuluh memberikan edukasi mengenai kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 yang akan diberlakukan pada 18 Oktober 2026, termasuk jenis-jenis produk yang diwajibkan memiliki sertifikat halal serta prosedur pengajuan sertifikasi yang dapat diakses oleh pelaku usaha.
Kepala KUA Kecamatan Bojonggenteng, Asep Irwan Iskandar, M.H., mengatakan bahwa sosialisasi di lingkungan pasar menjadi langkah efektif untuk menjangkau para pelaku usaha yang menjadi sasaran utama program sertifikasi halal.
“Pasar merupakan pusat perputaran ekonomi masyarakat. Karena itu, kami hadir langsung untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang dan pelaku UMKM mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus upaya meningkatkan kepercayaan terhadap produk yang mereka jual,” ujarnya.
Menurutnya, sertifikasi halal saat ini telah menjadi kebutuhan yang tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi indikator kualitas dan jaminan produk di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap konsumsi produk halal.
Dalam kesempatan tersebut, para pelaku usaha juga diberikan informasi mengenai layanan pendampingan yang dapat dimanfaatkan untuk mempermudah proses pengajuan sertifikasi halal. KUA Bojonggenteng bersama para Penyuluh Agama Islam siap memberikan bimbingan dan pendampingan agar pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Asep Irwan Iskandar menambahkan bahwa keberhasilan program Wajib Halal Oktober 2026 memerlukan sinergi seluruh pihak, terutama para pelaku usaha yang menjadi ujung tombak penyediaan produk bagi masyarakat.
“Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang masih tersedia dengan segera mengurus sertifikasi halal produknya. Semakin cepat prosesnya dilakukan, semakin siap kita menghadapi pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026,” tambahnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, KUA Bojonggenteng berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya sertifikasi halal semakin meningkat, sehingga tercipta ekosistem usaha yang lebih aman, terpercaya, dan mampu mendukung pengembangan ekonomi halal di Kabupaten Sukabumi.
Kontributor: KUA Bojonggenteng
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







