Cikakak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikakak mengambil langkah proaktif dalam mendukung percepatan sertifikasi halal di tingkat lokal. Melalui jajaran Penyuluh Agama Islam, KUA Kecamatan Cikakak menggelar aksi “jemput bola” dengan mendatangi langsung para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta para pedagang di wilayah Kecamatan Cikakak untuk mengampanyekan gerakan Wajib Halal Oktober (WHO) 2026.
Edukasi lapangan ini difokuskan pada pengenalan pentingnya sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman olahan. Langkah strategis tersebut diambil guna memberikan pemahaman dini dan berkala kepada para pelaku usaha mengenai regulasi pemerintah yang mewajibkan seluruh produk makanan dan minuman memiliki sertifikat resmi pada Oktober 2026 mendatang.
Guna memaksimalkan penyebaran informasi, para penyuluh membagikan leaflet panduan serta membuka ruang dialog interaktif di tempat usaha warga. Jajaran KUA Cikakak memaparkan berbagai manfaat kepemilikan sertifikat halal, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen, perluasan jangkauan pasar, hingga jaminan kepastian hukum kehalalan produk. Tidak hanya itu, para fungsional KUA ini juga mengupas tuntas mekanisme pengajuan sertifikasi, termasuk berbagai program kemudahan dan fasilitas gratis yang disediakan pemerintah bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Kepala KUA Kecamatan Cikakak, Asdudi Hermawan, S.H.I., menegaskan bahwa sosialisasi dengan metode turun langsung ke lapangan ini merupakan bentuk komitmen KUA dalam mengawal suksesnya program nasional. Ia menilai, penguatan ekosistem produk halal harus dimulai dari edukasi yang menyentuh lapisan pelaku usaha terbawah.
“Kami berharap para pelaku usaha di wilayah Cikakak dapat merespons positif regulasi ini dan segera mempersiapkan pemenuhan dokumen usahanya sebelum batas waktu yang ditentukan. Akselerasi sertifikasi halal ini sangat penting agar produk-produk lokal kita tidak hanya berdaya saing secara ekonomi, tetapi juga mampu memberikan jaminan rasa aman, nyaman, dan perlindungan konsumsi yang maksimal bagi masyarakat luas,” ujar Asdudi Hermawan.
Melalui masifnya gerakan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 ini, KUA Kecamatan Cikakak menargetkan peningkatan signifikan pada jumlah pelaku usaha lokal yang mendaftarkan produknya. Ikhtiar kolektif ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif mengenai pentingnya aspek kehalalan produk, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi umat yang berkah dan bernilai maslahat.
Kontributor: KUA Cikakak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







