Ciracap (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap terus berkomitmen memberikan pelayanan prima dan solusi administratif bagi masyarakat yang menghadapi kendala menjelang hari pernikahan. Hal ini dibuktikan melalui pelaksanaan layanan Ikrar Berwakil Wali yang digelar di ruang pelayanan KUA Ciracap, Kamis (4/6/2026). Layanan khusus ini diberikan untuk memfasilitasi calon pengantin yang wali nasabnya dipastikan berhalangan hadir pada saat pelaksanaan akad nikah nanti.
Langkah solutif ini diambil guna memastikan seluruh prosesi sakral pernikahan warga tetap dapat berlangsung sah, baik secara ketentuan syariat Islam maupun regulasi hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dalam prosesinya, wali nikah sah menyampaikan ikrar penyerahan hak perwaliannya kepada pihak yang ditunjuk untuk mewakili dirinya dalam ijab kabul. Prosesi ikrar tersebut dipandu langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Ciracap, Sulaeman Jamal, S.Ag., dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang telah memenuhi syarat formal.
Sebelum prosesi ikrar sakral tersebut dimulai, jajaran KUA Ciracap terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dokumen administrasi secara ketat dan memverifikasi keabsahan hubungan kewalian. Proses ini dinilai sangat krusial sebagai bagian dari upaya menjaga tertib administrasi nikah, sekaligus menjamin kejelasan status perwalian demi menghindari cacat hukum di kemudian hari.
Kepala KUA Kecamatan Ciracap, Sulaeman Jamal, menjelaskan bahwa Ikrar Berwakil Wali merupakan mekanisme resmi dan legal yang disediakan negara. Fasilitas ini menjadi jawaban konkret atas kondisi darurat ketika wali nikah terhalang oleh jarak, kesehatan, maupun kendala logistik lainnya untuk hadir di lokasi akad.
Ia menegaskan bahwa pada prinsipnya layanan ini bertujuan membantu dan memberikan kemudahan bagi masyarakat agar proses sakral pernikahan dapat berjalan dengan baik dan tenang. Meski memberikan kemudahan, ia menambahkan bahwa KUA tetap berdiri teguh di atas prinsip ketelitian dengan memperhatikan seluruh syarat dan ketentuan hukum yang telah ditetapkan.
Melalui standarisasi layanan yang responsif dan akuntabel seperti ini, KUA Kecamatan Ciracap berharap dapat terus mendampingi masyarakat dalam menuntaskan urusan pencatatan nikah. Ikhtiar pelayanan ini diharapkan mampu mewujudkan proses pernikahan warga yang tidak hanya tertib dan lancar secara administrasi negara, tetapi juga kokoh dan sah di mata agama.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







