Lembursitu (KEMENAG)
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi terus mendorong pengelolaan wakaf yang produktif melalui penguatan pemahaman mengenai peran wakif dan nazhir dalam pengembangan aset wakaf. Upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan konsultasi perwakafan yang berlangsung di Ruang Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Sukabumi, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan wakif kolektif dari wilayah Kecamatan Cidahu yang berkonsultasi mengenai tata kelola, pengembangan, serta pemanfaatan aset wakaf agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Verifikator Pengajuan Akta Ikrar Wakaf Kabupaten Sukabumi, Badrudin, M.Ag., menjelaskan bahwa wakaf merupakan instrumen keagamaan yang memiliki nilai ibadah sekaligus potensi besar untuk mendukung pembangunan umat apabila dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan wakaf tidak hanya bergantung pada keberadaan aset yang diwakafkan, tetapi juga ditentukan oleh sinergi yang baik antara KUA sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), wakif sebagai pihak yang mewakafkan hartanya, dan nazhir sebagai pengelola aset wakaf.
Badrudin menerangkan bahwa KUA memiliki peran penting dalam memastikan proses ikrar wakaf berjalan sesuai ketentuan syariat dan peraturan perundang-undangan, sehingga aset wakaf memiliki kepastian hukum dan terlindungi dengan baik. Di sisi lain, wakif juga memiliki peran strategis dalam mengawal pemanfaatan aset wakaf agar tetap sesuai dengan tujuan dan peruntukan yang telah ditetapkan.
Sementara itu, nazhir dituntut memiliki kompetensi, integritas, serta kemampuan manajerial yang baik dalam mengelola dan mengembangkan aset wakaf sehingga mampu memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
“Wakaf itu ibadah harta yang pahalanya terus mengalir. Namun manfaatnya akan benar-benar dirasakan umat apabila tiga pilar utama berjalan dengan baik, yaitu KUA yang kuat dalam aspek legalitas dan pembinaan, wakif yang turut mengawal amanah wakafnya, serta nazhir yang profesional dalam pengelolaan aset wakaf,” ujar Badrudin.
Ia menambahkan, pengelolaan wakaf saat ini perlu diarahkan pada konsep wakaf produktif yang tidak hanya menjaga keberadaan aset, tetapi juga mampu mengembangkan nilai manfaatnya melalui program-program yang terukur dan berkelanjutan. Dengan demikian, aset wakaf dapat memberikan kontribusi nyata bagi bidang pendidikan, sosial, keagamaan, maupun pemberdayaan ekonomi umat.
Melalui kegiatan konsultasi tersebut, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi berharap pemahaman masyarakat mengenai perwakafan semakin meningkat sehingga pengelolaan aset wakaf dapat dilakukan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan umat dalam jangka panjang.
Kontributor: PZW
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







