Cibadak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, terus berkomitmen untuk melahirkan keluarga-keluarga yang kokoh dan berkualitas. Salah satu langkah nyatanya adalah dengan menggelar kegiatan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) secara rutin bagi para calon pengantin di wilayah tersebut. Seperti yang terlihat pada pelaksanaan Bimwin yang berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026.
Kegiatan bimbingan ini bukan sekadar formalitas, melainkan salah satu syarat wajib yang harus ditempuh oleh setiap pasangan sebelum melangsungkan pernikahan di wilayah KUA Cibadak.
Melalui Bimwin ini, para calon pengantin dibekali dengan berbagai pemahaman penting, mulai dari kesiapan lahir dan batin, pemahaman mendalam mengenai hak dan kewajiban sebagai suami istri, hingga strategi dalam menghadapi dinamika rumah tangga demi mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah.
Kepala KUA Cibadak, H. E. Setiawan, menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan visi besar yang diusung oleh instansinya.
“Visi KUA Cibadak adalah mewujudkan keluarga Cibadak yang sakinah, bebas stunting, dan anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Semua itu harus dimulai dari gerbang pernikahan yang benar,” ujarnya.
Isu pencegahan stunting dan penghapusan KDRT memang menjadi salah satu materi krusial yang ditekankan kepada para peserta. Diharapkan, dengan bekal ilmu yang cukup sejak sebelum menikah, pasangan baru ini mampu membangun ketahanan keluarga yang kuat dan melahirkan generasi penerus yang sehat.
Sejauh ini, program Bimbingan Perkawinan yang dilaksanakan di kantor KUA Cibadak yang beralamat di Jl. Karang Tengah No. 07, Desa Karang Tengah, Kecamatan Cibadak ini berjalan dengan sangat rutin dan konsisten. Program tersebut juga mendapatkan respons yang sangat positif dan antusiasme yang tinggi dari masyarakat setempat yang sadar akan pentingnya bekal ilmu sebelum mengarungi bahtera rumah tangga.
Kontributor: KUA Cibadak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







