Jampangkulon (KEMENAG)
Kepala KUA Kecamatan Jampangkulon, H. Darwan, melaksanakan kegiatan sosialisasi perpanjangan Izin Jangka Operasional Pendidikan (IJOP) bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) dan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ) tingkat Kecamatan Jampangkulon pada Rabu, 13 Mei 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh pengelola MDTU dan LPQ se-Kecamatan Jampangkulon sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi serta legalitas lembaga pendidikan keagamaan.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula KUA Kecamatan Jampangkulon tersebut, para peserta diberikan pemahaman mengenai mekanisme, persyaratan, serta pentingnya melakukan perpanjangan IJOP secara tepat waktu. Sosialisasi ini juga menjadi sarana koordinasi antara KUA dengan pengelola lembaga pendidikan keagamaan agar proses administrasi berjalan lebih efektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Jampangkulon, H. Darwan, dalam arahannya menegaskan bahwa legalitas lembaga pendidikan keagamaan memiliki peran penting dalam mendukung kualitas pelayanan pendidikan kepada masyarakat.
“Perpanjangan IJOP ini bukan hanya sekadar administrasi, tetapi menjadi bentuk penguatan legalitas dan tanggung jawab lembaga dalam memberikan pelayanan pendidikan keagamaan yang baik kepada masyarakat. Kami berharap seluruh MDTU dan LPQ dapat memperhatikan kelengkapan administrasi serta aktif berkoordinasi dengan KUA,” ujar H. Darwan.
Ia juga menambahkan bahwa KUA Kecamatan Jampangkulon siap memberikan pendampingan dan pelayanan kepada seluruh lembaga pendidikan keagamaan dalam proses pengurusan maupun perpanjangan IJOP agar berjalan lancar dan sesuai regulasi.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, diharapkan seluruh MDTU dan LPQ di wilayah Kecamatan Jampangkulon semakin tertib administrasi, memiliki legalitas yang aktif, serta mampu terus meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan di tengah masyarakat.
Kontributor: KUA Jampang Kulon
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







