Ciracap (KEMENAG)
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, H. Henda, M.Ag., melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan Ujian Akhir Nasional Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (UAN PKPPS) tingkat Wustha Tahun Ajaran 2025/2026, Senin (20/4/2026), di PPS Riyadlul Muta’allimin, Kecamatan Ciracap.
Kegiatan ini diikuti oleh delapan lembaga PKPPS yang tergabung dalam penyelenggaraan ujian. Monev dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai petunjuk teknis, mulai dari kesiapan sarana prasarana, administrasi, hingga pelaksanaan ujian berbasis komputer (Computer Based Test/CBT) yang dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing satuan pendidikan.
Pelaksanaan UAN PKPPS tahun ini sekaligus menegaskan bahwa pendidikan pesantren memiliki legitimasi negara dengan ijazah yang sah dan diakui. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama, Amien Suyitno, yang menegaskan bahwa lulusan PKPPS tingkat Wustha memiliki kesetaraan dengan lulusan SMP atau MTs, sehingga dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, baik ke MA maupun SMA.
“Negara hadir memberikan pengakuan penuh terhadap pendidikan pesantren. Ijazah PKPPS Wustha memiliki legalitas yang sama dan dapat digunakan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya,” ujar Suyitno di Jakarta, Senin (20/4/2026).
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penguatan sistem evaluasi melalui UAN PKPPS merupakan bagian penting dalam menjaga mutu dan standar lulusan pesantren agar tetap berkualitas dan kompetitif.
Dalam pelaksanaan ujian, para santri mengikuti berbagai mata pelajaran, baik umum seperti PPKn dan IPS, maupun mata pelajaran keagamaan khas pesantren salafiyah seperti Al-Qur’an, Bahasa Arab, dan Sejarah Peradaban Islam.
Sementara itu, H. Henda, M.Ag., dalam keterangannya saat monev menyampaikan bahwa pelaksanaan UAN PKPPS harus menjadi momentum untuk memperkuat kualitas pendidikan kesetaraan di pesantren.
“Melalui monitoring ini, kami memastikan pelaksanaan ujian berjalan tertib, objektif, dan sesuai standar. UAN PKPPS bukan hanya proses evaluasi, tetapi juga bentuk penjaminan mutu agar lulusan pesantren memiliki kompetensi yang setara dan diakui secara nasional,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi kesiapan panitia dan lembaga PKPPS yang telah melaksanakan ujian dengan baik, serta mendorong agar seluruh pihak terus menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan.
Dengan adanya monev ini, diharapkan pelaksanaan UAN PKPPS di Kabupaten Sukabumi dapat berjalan optimal serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan mutu pendidikan pesantren yang adaptif dan berdaya saing.
Kontributor: Iwan Kusmiawan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







