Cidahu (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Cidahu, Zulfiqri Sonis Rahmana, S.Ag., menyerahkan sertifikat halal kepada pelaku usaha Pentol Kriwil pada Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pendampingan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal serta memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan kehalalan produk.
Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, tetapi juga menjadi bentuk komitmen pelaku usaha dalam menjaga kehalalan bahan dan proses produksi. Bagi konsumen, jaminan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam memilih produk yang dikonsumsi.
Zulfiqri Sonis Rahmana menyampaikan bahwa pendampingan kepada pelaku usaha perlu terus dilakukan agar pemahaman mengenai sertifikasi halal semakin meningkat.
“Sertifikat halal bukan sekadar label atau kelengkapan administrasi, tetapi juga bentuk komitmen pelaku usaha untuk menjaga kehalalan produk yang dipasarkan. Kami berharap pendampingan ini dapat mendorong pelaku usaha semakin memahami pentingnya menjaga bahan dan proses produksi sesuai ketentuan halal,” ujarnya.
Pendampingan sertifikasi halal juga menjadi bagian dari upaya mendukung penguatan ekosistem halal di tingkat lokal. Sinergi antara pemerintah, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), dan pelaku usaha diperlukan agar proses sertifikasi dapat dipahami dan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, KUA Cidahu turut mendukung peningkatan kesadaran pelaku UMK terhadap sertifikasi halal. Diharapkan, langkah tersebut dapat memotivasi pelaku usaha lainnya untuk mengurus sertifikasi halal sehingga kepercayaan konsumen terhadap produk yang dipasarkan semakin terjaga.
📝 Kontributor: KUA Cidahu ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







