Ciracap (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Ciracap, Upon Rusmawan, S.H., menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) kepada Majelis Taklim At-Taqwa di Kampung Pasirpanjang II RT 05/RW 01, Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap, Rabu (21/10/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya mendukung tertib administrasi dan penguatan kelembagaan majelis taklim di wilayah binaan.
Penyerahan SKT diharapkan membantu pengurus dalam menata administrasi kelembagaan sehingga kegiatan pembinaan keagamaan dapat dikelola dengan lebih teratur. Majelis taklim sendiri memiliki peran sebagai ruang pembelajaran agama, penguatan silaturahmi, dan peningkatan pemahaman keislaman di tengah masyarakat.
Upon Rusmawan menyampaikan bahwa tertib administrasi merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung keberlangsungan kegiatan majelis taklim.
“Penyerahan SKT ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi Majelis Taklim At-Taqwa sekaligus mendorong pengelolaan kelembagaan yang lebih tertata dalam menunjang kegiatan pembinaan keagamaan masyarakat,” ujarnya.
Kepala KUA Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., juga menekankan pentingnya penguatan administrasi lembaga keagamaan sebagai bagian dari pembinaan umat.
“Penguatan administrasi majelis taklim merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk mendukung pembinaan umat. Kami berharap majelis taklim dapat terus berkembang dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui pendampingan dan penataan administrasi ini, KUA Ciracap terus mendukung penguatan kelembagaan majelis taklim agar dapat menjalankan peran pembinaan keagamaan secara tertib dan berkelanjutan.
📝 Kontributor: KUA Ciracap ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







