Ciracap (KEMENAG)
Ketelitian dalam pemeriksaan dokumen menjadi salah satu aspek penting dalam pelayanan pencatatan pernikahan. Penghulu KUA Ciracap, Komarudin, S.H., memperhatikan kesesuaian data dan kelengkapan persyaratan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi nikah, Selasa, 20 Oktober 2026.
Pemeriksaan dokumen mencakup kesesuaian identitas calon pengantin, data wali nikah, serta kelengkapan persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap informasi perlu diperiksa dengan cermat agar proses administrasi didukung oleh data yang sesuai.
Pemeriksaan ulang sebelum pencatatan juga menjadi langkah untuk mengurangi risiko kekeliruan. Ketelitian pada tahap awal membantu memastikan bahwa informasi yang tercantum dalam dokumen sesuai dengan persyaratan yang disampaikan.
Komarudin menyampaikan bahwa ketelitian merupakan bagian dari tanggung jawab penghulu dalam menjalankan pelayanan kepada masyarakat.
“Setiap dokumen perlu diperiksa dengan cermat agar data yang digunakan dalam proses pencatatan nikah sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Kepala KUA Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., juga menekankan pentingnya ketelitian dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas. Administrasi yang tertib merupakan bagian dari upaya mendukung pelayanan pernikahan yang sesuai prosedur.
Melalui pemeriksaan dokumen dan kesesuaian data, KUA Ciracap terus berupaya menjaga ketertiban administrasi nikah. Ketelitian dalam setiap tahapan diharapkan dapat membantu mengurangi kekeliruan dan memberikan kejelasan dalam pelayanan kepada masyarakat.
📝 Kontributor: KUA Ciracap
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







