Surade (KEMENAG)
Petugas Layanan Operasional (PLO) KUA Surade, Hilwizen, S.H., memberikan pelayanan pembuatan rekomendasi pengantar kehendak nikah pada Senin, 19 Oktober 2026. Dokumen tersebut diperlukan oleh Fajar Sidik Mulya Ginanjar yang akan melangsungkan pernikahan di wilayah Palabuhanratu.
Dalam proses pelayanan, ketelitian dalam memeriksa data dan kelengkapan dokumen menjadi hal penting agar rekomendasi yang diterbitkan sesuai dengan persyaratan administrasi. Kelengkapan berkas dari desa atau kelurahan juga menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan sebelum proses penerbitan rekomendasi dilakukan.
Hilwizen, S.H., menegaskan bahwa keakuratan data merupakan bagian penting dalam pelayanan administrasi kehendak nikah.
“Kami memastikan data yang disampaikan sesuai dengan dokumen persyaratan. Apabila berkas dari desa atau kelurahan sudah lengkap, proses pembuatan rekomendasi pengantar kehendak nikah dapat dilakukan secara transparan dan cepat,” ujarnya.
Melalui pelayanan yang tertib dan akuntabel, KUA Surade berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi persyaratan administrasi pernikahan sekaligus mendukung pelayanan pencatatan nikah yang profesional.
📝 Kontributor: KUA Surade
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







