Cisolok (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cisolok menyerahkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Majelis Taklim secara resmi kepada dua pengurus majelis taklim di wilayah Desa Karangpapak, Kecamatan Cisolok, Kamis (15/10/2026).
Penyerahan SKT tersebut diberikan kepada Majelis Taklim Nurul Islam yang berlokasi di Kampung Naringgul RT 002 RW 007, Desa Karangpapak (berdiri sejak tahun 1978 dan diketuai oleh Euis Susilawati), serta Majelis Taklim Darul Amal yang beralamat di Kampung Cikondang RT 001 RW 006, Desa Karangpapak (berdiri tahun 2026 dan diketuai oleh Ejang).
Penyuluh Agama Islam KUA Cisolok, Dendi, S.Ag., menegaskan pentingnya kepemilikan SKT bagi setiap majelis taklim guna tertib administrasi dan legitimasi kegiatan keagamaan masyarakat.
“Kepemilikan SKT sangat penting untuk memudahkan identifikasi majelis taklim, baik secara administrasi maupun tata kelola lembaga. Selain memberikan kekuatan dan perlindungan hukum dalam menjalankan aktivitas keagamaan, SKT juga menjadi persyaratan utama untuk mengakses berbagai program bantuan dari pemerintah maupun pihak lainnya. Kami berharap seluruh pengurus majelis taklim semakin menyadari pentingnya legalitas ini,” ujar Dendi, S.Ag.
Melalui penyerahan SKT ini, KUA Cisolok berkomitmen untuk terus mendampingi, membina, dan memperkuat legalitas lembaga-lembaga keagamaan di tingkat desa guna mewujudkan tata kelola organisasi keagamaan yang teratur dan akuntabel di Kecamatan Cisolok.
📝 Kontributor: KUA Cisolok
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







