Cibitung (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Cibitung, Dera Erlan Swasta, S.H., melaksanakan proses verifikasi dan validasi lapangan terkait sertifikasi produk halal bagi pelaku usaha lokal di Kampung Cisaat, Desa Banyumurni, Kecamatan Cibitung, Jumat (16/10/2026). Pendampingan ini berfokus pada pemeriksaan bahan dan proses produksi usaha jelly powder.
Kegiatan verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh bahan baku serta tahapan pengolahan produk makanan lokal telah memenuhi kriteria dan standar halal yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Pendamping Proses Produk Halal (P3H).
Dera Erlan Swasta menegaskan bahwa pendampingan sertifikasi halal merupakan bagian dari komitmen Penyuluh Agama dalam memberikan perlindungan dan rasa aman bagi konsumen, sekaligus mendongkrak kualitas usaha warga.
“Kami turun langsung untuk memastikan proses produksi para pelaku usaha UMKM telah sesuai dengan standar kehalalan. Kepemilikan sertifikat halal tidak hanya memberikan kepastian hukum dan kenyamanan bagi konsumen, tetapi juga meningkatkan nilai jual serta daya saing produk lokal di pasaran,” ungkapnya.
Melalui pendampingan yang konsisten dari para penyuluh agama, KUA Cibitung terus mendorong percepatan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha mikro dan kecil guna mendukung penguatan ekonomi masyarakat berbasis syariah.
📝 Kontributor: KUA Cibitung
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







