Kabandungan (KEMENAG)
Penghulu KUA Kabandungan, Rahmat Hidayat, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur isbat nikah melalui Pengadilan Agama, Jumat, 16 Oktober 2026.
Dalam penjelasannya, ia menyampaikan bahwa isbat nikah merupakan proses pengajuan permohonan penetapan sahnya perkawinan yang telah dilaksanakan menurut ketentuan agama, tetapi belum tercatat secara resmi. Permohonan tersebut diproses melalui Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rahmat menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengajukan permohonan.
“Pemahaman mengenai prosedur isbat nikah penting agar masyarakat dapat mengetahui jalur hukum yang harus ditempuh dan menyiapkan dokumen yang diperlukan. Setiap permohonan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar berkonsultasi dengan pihak berwenang untuk memperoleh informasi yang sesuai dengan kondisi masing-masing.
Melalui edukasi ini, KUA Kabandungan berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pencatatan perkawinan dan prosedur hukum yang berkaitan dengan administrasi keluarga.
📝 Kontributor: KUA Kabandungan ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







