Kabandungan (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kabandungan, Jamaludin, S.Pd.I., melaksanakan bimbingan dan penyuluhan (BIMLUH) sekaligus menyosialisasikan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam tentang Sadar Wajib Halal kepada jemaah Majelis Taklim Nurullah di Kampung Cisapi, Desa Mekarjaya, Kecamatan Kabandungan, Jumat, 16 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, jemaah diberikan pemahaman mengenai pentingnya kesadaran terhadap produk halal dalam kehidupan sehari-hari. Sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk mengingatkan masyarakat agar lebih memperhatikan kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan.
Jamaludin menyampaikan bahwa pemahaman tentang halal perlu terus diperkuat melalui berbagai ruang pembinaan masyarakat, termasuk majelis taklim.
“Kesadaran halal perlu dimulai dari diri sendiri dan keluarga. Dengan memahami pentingnya produk halal, masyarakat diharapkan semakin cermat dalam memilih produk yang dikonsumsi maupun digunakan,” ujarnya.
Ia berharap kegiatan penyuluhan tersebut dapat meningkatkan pemahaman jemaah mengenai pentingnya halal sekaligus mendorong penyebaran informasi yang benar di lingkungan keluarga dan masyarakat.
Melalui bimbingan keagamaan dan sosialisasi ini, KUA Kabandungan berupaya mengintegrasikan pembinaan keagamaan dengan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap produk halal.
📝 Kontributor: KUA Kabandungan ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







