Sukalarang (KEMENAG)
KUA Sukalarang melalui Penyuluh Agama Islam, Rodi Billah, memfasilitasi permohonan rekomendasi bantuan masjid yang diajukan Edi Soheh, warga Kampung Ciganda RT 007 RW 003, Desa Semplak, Kecamatan Sukalarang, Jumat, 16 Oktober 2026.
Fasilitasi tersebut merupakan bagian dari pelayanan administrasi keagamaan kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi mengenai proses pengajuan rekomendasi bantuan masjid dan kelengkapan dokumen yang perlu dipersiapkan.
Dalam prosesnya, pemohon diarahkan untuk memastikan berkas persyaratan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ditetapkan oleh instansi atau lembaga pemberi bantuan. Pendampingan ini diharapkan membantu masyarakat memahami tahapan pengajuan secara lebih jelas dan tertib.
Kepala KUA Sukalarang, H. Jamaludin, S.Ag., menyampaikan bahwa pelayanan administrasi perlu dilakukan secara informatif dan bertanggung jawab sesuai kewenangan.
“Kami berupaya membantu masyarakat memahami prosedur dan persyaratan administrasi yang diperlukan. Seluruh proses tetap dilaksanakan sesuai ketentuan dan kewenangan masing-masing pihak,” ujarnya.
Melalui fasilitasi tersebut, KUA Sukalarang berupaya mendekatkan pelayanan keagamaan kepada masyarakat, terutama dalam memberikan informasi dan pendampingan administrasi. Adapun keputusan pemberian bantuan tetap menjadi kewenangan instansi atau lembaga terkait berdasarkan prosedur yang berlaku.
📝 Kontributor: KUA Sukalarang ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







