Surade (KEMENAG )
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Surade, Drs. H. Solihin Mansur, M.Ag., menerima konsultasi administrasi pernikahan dari warga Desa Buniwangi, Kamis (15/10/2026). Dalam konsultasi tersebut, ia menjelaskan ketentuan biaya pernikahan serta pentingnya keterlibatan orang tua calon pengantin dalam bimbingan perkawinan.
Solihin menjelaskan bahwa biaya nikah di luar kantor KUA sebesar Rp600.000, sedangkan pelaksanaan akad nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya. Informasi tersebut disampaikan agar masyarakat memahami ketentuan layanan pernikahan sebelum menentukan tempat pelaksanaan akad.
Selain menjelaskan administrasi dan biaya pernikahan, Kepala KUA Surade juga mengingatkan pentingnya kehadiran orang tua calon pengantin dalam bimbingan perkawinan. Dukungan keluarga diperlukan untuk membantu pasangan mempersiapkan diri memasuki kehidupan rumah tangga.
“Pastikan calon pengantin memahami ketentuan administrasi dan biaya pernikahan sejak awal. Kami juga mengimbau orang tua agar turut hadir dalam bimbingan perkawinan sehingga dapat mendukung persiapan anak-anaknya dalam membangun keluarga,” ujarnya.
Melalui konsultasi ini, KUA Kecamatan Surade terus memberikan informasi layanan pernikahan secara jelas sekaligus mendorong persiapan kehidupan keluarga yang lebih matang. Upaya tersebut menjadi bagian dari pelayanan Kementerian Agama yang transparan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
📝 Kontributor: KUA Kecamatan Surade
✍️ Editor: Dindin M
📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







