Kabandungan (KEMENAG)
Penghulu KUA Kabandungan, Rahmat Hidayat, memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai proses pendaftaran nikah di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabandungan, Kamis (15/10/2026).
Edukasi ini bertujuan membantu masyarakat memahami tahapan layanan pencatatan nikah, mulai dari mempersiapkan persyaratan administrasi hingga proses pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi yang jelas diharapkan membuat calon pengantin dan keluarga dapat mempersiapkan keperluan dengan lebih baik.
Dalam memberikan penjelasan, penghulu mengingatkan masyarakat agar mencari informasi melalui layanan resmi KUA serta memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan pendaftaran. Jika terdapat persyaratan yang belum dipahami, masyarakat dapat berkonsultasi langsung dengan petugas.
“Calon pengantin sebaiknya memahami alur pendaftaran nikah sejak awal dan memastikan persyaratan yang dibutuhkan telah dipersiapkan. Jika ada hal yang belum jelas, silakan berkonsultasi dengan petugas KUA agar proses pelayanan dapat diikuti dengan baik,” ujar Rahmat Hidayat.
Pelayanan informasi merupakan bagian penting dalam membantu masyarakat mengakses layanan pencatatan nikah. Pemahaman terhadap prosedur juga dapat mengurangi kebingungan dalam mempersiapkan dokumen dan mengikuti tahapan pelayanan.
Melalui edukasi ini, KUA Kabandungan berupaya mendekatkan informasi layanan pernikahan kepada masyarakat serta mendukung pelayanan yang tertib, jelas, dan bertanggung jawab.
📝 Kontributor: KUA Kabandungan ✍️ Editor: Dindin M 📸 Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







